JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengaku telah menonaktifkan NIK DKI milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota pada 2011-2014.
Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin berujar, sebanyak 1,2 juta NIK DKI telah dinonaktifkan pada 2011-2014.
"Berdasarkan data kami, dari tahun 2011 sampai 2014, sudah dilaksanakan penonaktifan (NIK). Sudah 1,2 juta (NIK) pada waktu itu," ujar Budi di Kantor Disdukcapil DKI, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Begini Cara Aktifkan Kembali NIK DKI yang Sudah Dinonaktifkan
Ia menyebutkan, saat NIK DKI-nya dinonaktifkan, banyak warga yang meminta NIK-nya diaktifkan kembali.
Namun, dalam kesempatan itu, Budi tak mengungkapkan berapa banyak warga yang meminta NIK DKI-nya diaktifkan kembali.
"Banyak juga yang minta diaktifkan kembali," ucap dia.
Baca juga: Penonaktifan NIK Warga yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta Sudah Dilakukan sejak 2011
Untuk diketahui, sebanyak 194.777 NIK DKI milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota diusulkan untuk dinonaktifkan. Penonaktifan rencananya dilakukan pada Maret 2024.
Jumlah 194.777 NIK DKI itu bisa bertambah atau berkurang usai diverifikasi ulang.
Warga bisa mengetahui apakah NIK DKI-nya diusulkan untuk dinonaktifkan dengan mengakses situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id atau menghubungi nomor WhatsApp layanan Disdukcapil DKI 081285277751.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.