Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Sindikat Curanmor Asal Lampung Simpan Barang Curian di 'Save House' Tangerang

Kompas.com - 08/05/2023, 14:38 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua belas tersangka yang tergabung dalam sindikat pencurian motor (curanmor) asal Lampung memiliki 'save house' di kawasan Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang.

Save house yang dimaksud merupakan rumah kontrakan untuk menyimpan barang hasil curian.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama berujar, para pelaku memanfaatkan tempat itu untuk membongkar atau mempreteli sepeda motor curian sebelum diangkut ke Lampung.

"Apabila sudah mendapatkan dua sampai tiga sepeda motor, sepeda motor itu dipreteli untuk diangkut dengan menggunakan mobil pikap menuju Lampung," ungkap Putra dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).

Baca juga: 12 Pelaku Curanmor Ditangkap di Tambora, Polisi: Sindikat Asal Lampung

"Uang penjualan motor digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," sambung dia.

Penangkapan 12 tersangka bermula saat polisi mendatangi rumah kontrakan yang menjadi tempat penampungan motor hasil curian.

Kata Putra, setelah melakukan penyelidikan, jajarannya menemukan lokasi para tersangka. Dari situ diketahui bahwa sindikat ini menyewa empat petak kamar kontrakan.

Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung bergegas menangkap lima orang pelaku berikut dengan barang bukti berupa satu sepeda motor, kunci leter T, dan magnet pembuka kunci.

Baca juga: Buntut Penangkapan Komplotan Curanmor Asal Lampung, Polisi Perketat Patroli di Tambora

Satu jam kemudian, di lokasi yang sama, dua tersangka lain datang ke 'save house' menggunakan sepeda motor.

"Selang 20 menit kemudian datang lagi satu orang tersangka lainnya ke save house dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario nopol A 5847 CL dan ditemukan juga satu set kunci leter T," jelas Putra.

Para pelaku akhirnya ditangkap sekaligus pada Kamis (4/5/2023). Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjut dia, aksi pencurian sudah dilakukan di 23 tempat di Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Tangerang. Putra menyampaikan, sebanyak 18 sepeda motor hasil curian sudah dikirim ke Lampung, sedangkan lima sepeda motor lainnya disita Polsek Tambora.

"Pelaku curanmor ini melakukan perbuatannya secara berpasangan, bergantian," tutur dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP Juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com