JAKARTA, KOMPAS.com - Dua belas tersangka yang tergabung dalam sindikat pencurian motor (curanmor) asal Lampung memiliki 'save house' di kawasan Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang.
Save house yang dimaksud merupakan rumah kontrakan untuk menyimpan barang hasil curian.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama berujar, para pelaku memanfaatkan tempat itu untuk membongkar atau mempreteli sepeda motor curian sebelum diangkut ke Lampung.
"Apabila sudah mendapatkan dua sampai tiga sepeda motor, sepeda motor itu dipreteli untuk diangkut dengan menggunakan mobil pikap menuju Lampung," ungkap Putra dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).
Baca juga: 12 Pelaku Curanmor Ditangkap di Tambora, Polisi: Sindikat Asal Lampung
"Uang penjualan motor digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," sambung dia.
Penangkapan 12 tersangka bermula saat polisi mendatangi rumah kontrakan yang menjadi tempat penampungan motor hasil curian.
Kata Putra, setelah melakukan penyelidikan, jajarannya menemukan lokasi para tersangka. Dari situ diketahui bahwa sindikat ini menyewa empat petak kamar kontrakan.
Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung bergegas menangkap lima orang pelaku berikut dengan barang bukti berupa satu sepeda motor, kunci leter T, dan magnet pembuka kunci.
Baca juga: Buntut Penangkapan Komplotan Curanmor Asal Lampung, Polisi Perketat Patroli di Tambora
Satu jam kemudian, di lokasi yang sama, dua tersangka lain datang ke 'save house' menggunakan sepeda motor.
"Selang 20 menit kemudian datang lagi satu orang tersangka lainnya ke save house dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario nopol A 5847 CL dan ditemukan juga satu set kunci leter T," jelas Putra.
Para pelaku akhirnya ditangkap sekaligus pada Kamis (4/5/2023). Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjut dia, aksi pencurian sudah dilakukan di 23 tempat di Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Tangerang. Putra menyampaikan, sebanyak 18 sepeda motor hasil curian sudah dikirim ke Lampung, sedangkan lima sepeda motor lainnya disita Polsek Tambora.
"Pelaku curanmor ini melakukan perbuatannya secara berpasangan, bergantian," tutur dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP Juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.