JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu hari ini, Selasa (9/5/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu bakal mendengarkan vonis majelis hakim dalam sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WIB.
"Selanjutnya, untuk pembacaan putusan persidangan sekali lagi yang terakhir pada hari Selasa, tanggal 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB," ucap Hakim Ketua Jon Saragih dalam sidang pada Jumat (28/4/2023).
Selama menunggu vonis hakim, eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu tetap berada dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Catatan Hotman Paris Jelang Sidang Vonis Teddy Minahasa, Kekeh Kliennya Tak Bersalah
Untuk diketahui, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba.
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Klaim Teddy Minahasa Jadi Korban Perang Bintang Polri dalam Kasus Narkoba...
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Baca juga: Hakim Vonis Teddy Minahasa Besok, Kuasa Hukum: Siap Hadapi Putusan
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.