JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI sedang membahas rencana pengaturan jam kerja untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.
Dalam hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginginkan pengaturan jam kerja dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.
Namun, di satu sisi, Ajeng (25), karyawati yang bekerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, berpendapat strategi pengaturan jam kerja tersebut tidak berpengaruh untuk mengurangi beban kemacetan di Jakarta.
Menurut dia, penumpukan kendaraan di jalan akan tetap terjadi, sekali pun jam kerja dibagi menjadi dua sesi.
"Kalau misalnya dibagi dua sesi, enggak setuju, (hasilnya) sama saja. Kalau pun jam kerja jadi siang, ya juga sama. Malah mungkin jadi macet sampai siang," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Soal Pengaturan Jam Kerja, Heru Budi: Sedang Didiskusikan oleh Dishub
Menurut dia, faktor utama pada masalah kemacetan adalah transportasi umum yang masih kurang memadai.
Hal itu ia buktikan ketika berangkat kerja menggunakan moda transportasi umum.
Menurut Ajeng, bus transjakarta kerap telat tiba di halte. Akibatnya, ia pun beberapa kali terlambat bekerja.
"Karena (bus transjakarta terjebak) kemacetan, menurut saya itu dari transportasi umum yang kurang memadai, makanya banyak yang pakai kendaraan pribadi, termasuk saya (pada akhirnya)," jelas dia.
Ia mengatakan, jika moda transportasi umum dapat dimaksimalkan, masalah kemacetan akan terurai perlahan.
"Ya mungkin dibenahi ya salah satunya dari segi jadwal, hal itu supaya tidak terjadi delay," kata dia.
Baca juga: Pengamat Sebut Perubahan Jam Kerja Bakal Timbulkan Kemacetan 2 Gelombang
"Jadi menurut ku bukan soal perubahan jam kerja, tapi transportasi umum juga harus mendukung, supaya mengurangi macet," kata dia.
Senada dengan Ajeng, warga Jakarta bernama Adam (26) juga mengatakan hal yang sama.
Menurut Adam, kemacetan tetap terjadi dan hanya akan bergeser waktunya saja.
"Penerapan itu bukan solusi, itu hanya pemindahan jam kemacetan saja," ucap dia.