Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Perubahan Jam Kerja Bakal Timbulkan Kemacetan 2 Gelombang

Kompas.com - 08/05/2023, 13:27 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengatur jam kerja demi mengatasi kemacetan Jakarta tidak efektif.

Ia mengatakan, pengaturan jam kerja yang dibagi menjadi dua, yakni pukul 08.00 dan 10.00 WIB, justru akan menimbulkan kemacetan dua gelombang.

"Iya (bisa) jelas. Itu kemacetan makin meraja rela. Karena apa? Karena di saat yang sama ASN di Kementerian dan lembaga itu kan sama jam pulangnya," ujar Trubus saat dihubungi, Senin (8/5/2023).

Trubus mengatakan, sejumlah pekerja yang ada di Kementerian dan Lembaga milik pemerintah pulangnya juga akan berbarengan dengan karyawan di perkantoran swasta.

Baca juga: Pengamat Sebut Kebijakan Pemprov DKI Soal Pengaturan Jam Kerja Harus Selaras dengan Pemerintah Pusat

"Itu malah nambah kemacetan. Nah itu saya bilang kalau pengaturan jam kerja itu tidak efektif untuk mengatasi kemacetan," ucap Trubus.

Menurut Trubus, kebijakan soal aturan jam kerja pegawai perkantoran harus diselaraskan dengan pemerintah pusat karena banyak perkantoran pemerintah dan lembaga yang lokasinya berada di Jakarta.

"Karena kalau bicara soal mengatasi kemacetan itu kan pekerja ada dari kementerian dan lembaga," ujar Trubus.

"Itu banyak PNS PNS kementerian dan lembaga itu kan banyak di kita. Dibuat aturannya. Lalu lainnya kan di Jakarta ini adalah perusahaan korporasi," katanya.

Baca juga: Pemprov DKI Diminta Beri Kompensasi buat Perusahaan Swasta jika Pengaturan Jam Kerja Diberlakukan

Apabila kebijakan itu diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta diminta untuk memberi kompensasi bagi perusahaan swasta di Ibu Kota.

"Pemprov DKI aturan itu kepada perusahaan itu harus ada kompensasi. Dengan aturan itu konsekuensinya apa? Apa ngasih subsidi apa keringanan pajak atau apa. Kan harus ada buat swasta," ujar Trubus.

Trubus mengatakan, apabila nantinya tidak ada kompensasi yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta, akan ada perkantoran merasa dirugikan dengan pengaturan atau pembagian jam kerja karyawan.

"Kalau tidak ada itu, rugi perusahaan swastanya kalau diatur jam kayak gitu tidak bisa," ucap Trubus.

Baca juga: Pemprov Bakal Atur Jam Kerja Pukul 08.00 dan 10.00 WIB Buat Atasi Kemacetan, Pengamat: Tidak Efektif

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov DKI hendak membahas pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

"(Pengaturan jam kerja) segera dibahas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI melalui focus group discussion (FGD)," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Pemprov DKI akan mengundang praktisi lalu lintas dan pihak-pihak terkait untuk mengikuti FGD tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com