JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengatur jam kerja demi mengatasi kemacetan Jakarta tidak efektif.
Ia mengatakan, pengaturan jam kerja yang dibagi menjadi dua, yakni pukul 08.00 dan 10.00 WIB, justru akan menimbulkan kemacetan dua gelombang.
"Iya (bisa) jelas. Itu kemacetan makin meraja rela. Karena apa? Karena di saat yang sama ASN di Kementerian dan lembaga itu kan sama jam pulangnya," ujar Trubus saat dihubungi, Senin (8/5/2023).
Trubus mengatakan, sejumlah pekerja yang ada di Kementerian dan Lembaga milik pemerintah pulangnya juga akan berbarengan dengan karyawan di perkantoran swasta.
Baca juga: Pengamat Sebut Kebijakan Pemprov DKI Soal Pengaturan Jam Kerja Harus Selaras dengan Pemerintah Pusat
"Itu malah nambah kemacetan. Nah itu saya bilang kalau pengaturan jam kerja itu tidak efektif untuk mengatasi kemacetan," ucap Trubus.
Menurut Trubus, kebijakan soal aturan jam kerja pegawai perkantoran harus diselaraskan dengan pemerintah pusat karena banyak perkantoran pemerintah dan lembaga yang lokasinya berada di Jakarta.
"Karena kalau bicara soal mengatasi kemacetan itu kan pekerja ada dari kementerian dan lembaga," ujar Trubus.
"Itu banyak PNS PNS kementerian dan lembaga itu kan banyak di kita. Dibuat aturannya. Lalu lainnya kan di Jakarta ini adalah perusahaan korporasi," katanya.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Beri Kompensasi buat Perusahaan Swasta jika Pengaturan Jam Kerja Diberlakukan
Apabila kebijakan itu diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta diminta untuk memberi kompensasi bagi perusahaan swasta di Ibu Kota.
"Pemprov DKI aturan itu kepada perusahaan itu harus ada kompensasi. Dengan aturan itu konsekuensinya apa? Apa ngasih subsidi apa keringanan pajak atau apa. Kan harus ada buat swasta," ujar Trubus.
Trubus mengatakan, apabila nantinya tidak ada kompensasi yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta, akan ada perkantoran merasa dirugikan dengan pengaturan atau pembagian jam kerja karyawan.
"Kalau tidak ada itu, rugi perusahaan swastanya kalau diatur jam kayak gitu tidak bisa," ucap Trubus.
Baca juga: Pemprov Bakal Atur Jam Kerja Pukul 08.00 dan 10.00 WIB Buat Atasi Kemacetan, Pengamat: Tidak Efektif
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov DKI hendak membahas pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
"(Pengaturan jam kerja) segera dibahas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI melalui focus group discussion (FGD)," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Pemprov DKI akan mengundang praktisi lalu lintas dan pihak-pihak terkait untuk mengikuti FGD tersebut.