JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal pengaturan jam kerja karyawan perkantoran di Ibu Kota dinilai harus selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
Hal itu dikatakan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah saat dihubungi, Selasa (8/5/2023).
"Kebijakan DKI Jakarta itu tidak bisa dipisahkan dengan kebijakan pemerintah pusat," ujar Trubus.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Beri Kompensasi buat Perusahaan Swasta jika Pengaturan Jam Kerja Diberlakukan
Menurut Trubus, kebijakan soal aturan jam kerja pegawai perkantoran harus diselaraskan dengan pemerintah pusat karena banyak perkantoran pemerintah dan lembaga yang lokasinya berada di Jakarta.
"Karena kalau bicara soal mengatasi kemacetan itu kan pekerja ada dari kementerian dan lembaga," ujar Trubus.
"Itu banyak PNS kementerian dan lembaga itu kan banyak di kita. Dibuat aturannya. Lalu lainnya kan di Jakarta ini adalah perusahaan korporasi," imbuh dia.
Apabila kebijakan itu diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta diminta untuk memberi kompensasi bagi perusahaan swasta di Ibu Kota.
"Pemprov DKI aturan itu kepada perusahaan itu harus ada kompensasi. Dengan aturan itu konsekuensinya apa? Apa ngasih subsidi apa keringanan pajak atau apa. Kan harus ada buat swasta," ujar Trubus.
Baca juga: Pemprov Bakal Atur Jam Kerja Pukul 08.00 dan 10.00 WIB Buat Atasi Kemacetan, Pengamat: Tidak Efektif
Trubus mengatakan, apabila nantinya tidak ada kompensasi yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta, akan ada perkantoran merasa dirugikan dengan pengaturan atau pembagian jam kerja karyawan.
"Kalau tidak ada itu, rugi perusahaan swastanya kalau diatur jam kayak gitu, tidak bisa," ucap Trubus.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov DKI hendak membahas pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
"(Pengaturan jam kerja) segera dibahas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI melalui focus group discussion (FGD)," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Pemprov DKI akan mengundang praktisi lalu lintas dan pihak-pihak terkait untuk mengikuti FGD tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Bahas Lagi Pengaturan Jam Kerja Guna Atasi Kemacetan Jakarta
Heru menyebutkan, pengaturan jam kerja dapat berupa karyawan sebagian perusahaan di sebuah gedung masuk kerja pukul 08.00 WIB.
Kemudian, perusahaan lainnya di gedung yang sama masuk kerja pukul 10.00 WIB.