Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen AKBP Dody Acungkan Jari Sambil Serukan Banding Usai Divonis 17 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/05/2023, 13:34 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara sempat mengacungkan jari dan menunjuk-nunjuk ke arah langit-langit ruang sidang.

Ini terjadi ketika Dody selesai mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Diketahui, Dody divonis hukuman penjara selama 17 tahun atas keterlibatannya dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Baca juga: AKBP Dody Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim: Terdakwa Akui dan Sesali Perbuatannya

Setelah majelis hakim menutup sidang, Dody yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam menghampiri dan menyalami tim kuasa hukumnya.

Kemudian dia cium pipi kanan dan kiri (cipika cipiki) serta berpelukan dengan penasihat hukumnya, Adriel Viari Purba.

Sebelum keluar dari ruang sidang, awak media terdengar memanggil nama Dody.

Mendengar hal itu, Dody lantas melambaikan tangannya ke arah kamera.

Mantan kapolres Kepulauan Mentawai itu tak terlihat tenang seperti biasanya.

Baca juga: Hal Memberatkan Vonis AKBP Dody: Terlibat Peredaran Narkoba dan Rusak Kepercayaan Publik pada Polri

Dody berjalan santai dan membalikkan tubuhnya ke arah kursi penonton sidang.

 

Sambil mengacungkan jari telunjuknya ke atas, Dody dengan lantang menyatakan akan mengajukan banding.

"Saya akan banding, saya akan banding! Saya yakin keadilan itu pasti ada," ujar Dody dengan nada tinggi.

Setelah itu, dia berjalan keluar bersama petugas Kejaksaan. Ia juga melambaikan tangan terlebih dahulu kepada awak media.

Sebelumnya, Dody divonis hukuman pidana 17 tahun atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Baca juga: Ajukan Banding Setelah Divonis 17 Tahun, AKBP Dody: Saya Yakin Keadilan Itu Ada!

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," lanjut dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com