JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara sempat mengacungkan jari dan menunjuk-nunjuk ke arah langit-langit ruang sidang.
Ini terjadi ketika Dody selesai mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Diketahui, Dody divonis hukuman penjara selama 17 tahun atas keterlibatannya dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Baca juga: AKBP Dody Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim: Terdakwa Akui dan Sesali Perbuatannya
Setelah majelis hakim menutup sidang, Dody yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam menghampiri dan menyalami tim kuasa hukumnya.
Kemudian dia cium pipi kanan dan kiri (cipika cipiki) serta berpelukan dengan penasihat hukumnya, Adriel Viari Purba.
Sebelum keluar dari ruang sidang, awak media terdengar memanggil nama Dody.
Mendengar hal itu, Dody lantas melambaikan tangannya ke arah kamera.
Mantan kapolres Kepulauan Mentawai itu tak terlihat tenang seperti biasanya.
Baca juga: Hal Memberatkan Vonis AKBP Dody: Terlibat Peredaran Narkoba dan Rusak Kepercayaan Publik pada Polri
Dody berjalan santai dan membalikkan tubuhnya ke arah kursi penonton sidang.
Sambil mengacungkan jari telunjuknya ke atas, Dody dengan lantang menyatakan akan mengajukan banding.
"Saya akan banding, saya akan banding! Saya yakin keadilan itu pasti ada," ujar Dody dengan nada tinggi.
Setelah itu, dia berjalan keluar bersama petugas Kejaksaan. Ia juga melambaikan tangan terlebih dahulu kepada awak media.
Sebelumnya, Dody divonis hukuman pidana 17 tahun atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Baca juga: Ajukan Banding Setelah Divonis 17 Tahun, AKBP Dody: Saya Yakin Keadilan Itu Ada!
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," lanjut dia.