Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca pada Kasus Teddy Minahasa, Polri Harus Perketat Pengawasan Barang Bukti Narkoba

Kompas.com - 11/05/2023, 08:35 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri meningkatkan pengawasan internal terhadap barang bukti perkara, khususnya narkoba. Hal itu untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berujar, kasus peredaran narkoba yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa menjadi contoh masih adanya pelanggaran oleh oknum anggota Polri.

"Masih ada oknum yang coba-coba melakukan pelanggaran, sehingga memang harus ada pengawasan ketat dari pimpinan," ujar Poengky saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/5/2023) malam.

Baca juga: Kompolnas: Banyak Penyimpangan dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Polri

Secara terpisah, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengakui masih banyak penyimpangan dalam pelaksanaan aturan soal penanganan barang bukti narkoba.

"Sebagai contoh, pemusnahan dilakukan setelah barang bukti dikumpulkan selama satu tahun atau hasil operasi beberapa bulan. Hal ini sesungguhnya sudah melanggar ketentuan," ungkap Benny.

Menurut Benny, penanganan barang bukti narkoba oleh kepolisian sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Dalam beleid itu, diatur bahwa barang bukti narkoba harus dimusnahkan 20 hari sejak disita penyidik kepolisian.

Baca juga: Kompolnas: Teddy Minahasa Harus Dipecat dari Polri!

Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga mengeluarkan aturan mengenai prosedur operasional standar pemusnahan barang bukti narkoba.

Aturan itu mewajibkan setiap barang bukti narkoba dicek ulang keasliannya di laboratorium dan ditimbang lagi sebelum dimusnahkan.

"Ketentuan ini dibuat untuk menutup atau meminimalisasi celah penyalahgunaan barang bukti, digelapkan, ditukar dengan bahan lain, dicampur, dan lain-lain," jelas Benny.

Untuk itu, harus ada peningkatan pengawasan internal dan pengecekan ulang barang bukti agar tak digelapkan atau disalahgunakan.

"Pengawas internal, khususnya Wassidik, Propam, Itwasda, melakukan pengawasan dan pengecekan bila ada pemusnahan barang bukti, apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak," ujar Benny.

Baca juga: Kompolnas Desak Polri Segera Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa

Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (9/5/2023), majelis hakim menjatuhkan hukum penjara seumur hidup terhadap Teddy.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com