Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibunda AG Sebut Anaknya Tak Berniat Bertemu D, tetapi Diajak Mario Dandy

Kompas.com - 12/05/2023, 06:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Dzaky Nurcahyo,
Larissa Huda

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda AG (15), IV (60), yakin putrinya tak ikut merencanakan penganiayaan berat D (17) bersama Mario Dandy Satrio (20).

"Setahu saya, anak saya tidak ikut merencanakan (penganiayaan D)," ujar IV saat berbincang kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

Sebab pada hari penganiayaan D, yakni Senin, 20 Februari 2023, sebenarnya AG tidak berniat bertemu dengan Mario Dandy.

Baca juga: Vonis AG Tetap 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi

Pertemuan itu diketahui berujung pada penganiayaan berat D di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

AG awalnya hendak melakukan perawatan wajah di bilangan Bintaro. Perawatan wajah itu sudah melalui perjanjian terlebih dahulu.

"Siang hari, anak saya (mengirimkan) WA ke saya. Dia nanya, 'Mama bisa temani aku facial, enggak?' Dia memang punya jadwal di sana dan rutin ke sana," ujar IV.

Sayangnya, IV tidak bisa menemani AG. Ia harus mendampingi suami yang hendak melakukan terapi akupuntur dalam rangka pemulihan dari penyakit stroke.

Baca juga: Koalisi Minta MA Pertimbangkan Kasasi yang Diajukan AG Pacar Mario Dandy

Tidak berhenti sampai di situ, AG melanjutkan meminta sang tante untuk menemaninya perawatan wajah. Namun, sang tante juga berhalangan.

IV kemudian kembali menerima pesan dari AG. Isinya, Mario Dandy mengajak AG untuk bertemu sepulang AG dari sekolah.

"Jadi sekali lagi, memang tidak ada rencana pertemuan (dengan Mario). Cuma dia (AG) sampaikan ke saya bahwa Mario mengajak bertemu," ujar IV.

Akhirnya, Mario lah yang menemani AG melakukan perawatan wajah.

Baca juga: Koalisi Minta Polisi Proses Mario Dandy soal Dugaan Kekerasan Seksual terhadap AG

Mario pula yang meminta AG untuk bertemu D pada hari itu. Salah satunya dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar. Saat pertemuan itu, penganiayaan berat terjadi.

Diberitakan sebelumnya, hakim PN Jaksel memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, ada proses yang tidak fair dalam proses hukum AG di tingkat pertama dan banding.

Baca juga: Kasus AG dan Mario Dandy, Dewan Pers Diminta Buat Pedoman Berita untuk Kasus Anak

Oleh sebab itu, pihaknya akan meneruskan perkara itu ke tingkat kasasi. Ia berharap, hakim agung dapat meneliti status AG dan bisa memberikan keadilan dalam keseluruhan perkara ini.

"Kami tidak pernah mengatakan AG ini full tidak bersalah. Karena di dalam pleidoi, AG ada penyesalan tidak melerai. Tetapi, ketika ini dituduhkan dengan penganiayaan berat dengan rencana, itu yang kami lihat ada ketidakadilan," ujar Mangatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com