Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Harus Berbenah Usai "Diterjang" Teddy Minahasa

Kompas.com - 12/05/2023, 08:18 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Keterlibatan seorang jenderal bintang dua dalam peredaran narkoba patut jadi pelajaran berharga bagi instansi Kepolisian RI (Polri).

Seperti diketahui, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023).

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba tak lepas dari kontrol dan pengawasan Polri yang lemah.

Baca juga: Saat Kompolnas Sebut Sosok Teddy Minahasa Sangat Berbahaya dan Harus Segera Dipecat dari Polri

Pasalnya, kasus serupa bukan hanya terjadi kali ini saja. Tak lama setelah kasusnya Teddy Minahasa, hal yang serupa juga terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Artinya memang kontrol dan pengawasan di pihak kepolisian terkait dengan keterlibatan personel dalam kejahatan narkoba masih sangat lemah. Makanya itu yang perlu ditingkatkan ke depan," Bambang, Kamis (11/5/2023).

Tak sekedar kontrol dan pengawasan

Bambang berpandangan, ada hal yang lebih dari penting dari sekadar kontrol dan pengawasan, yaitu peraturan dalam institusi Polri itu sendiri.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Polri Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

Baca juga: Potret Kultur Siap Jenderal pada Kasus Teddy Minahasa Bikin Polisi Lebih Taat Atasan daripada Aturan

Dalam peraturan tersebut, jelas Bambang, pimpinan dari yang melakukan pelanggaran juga harus dimintai pertanggungjawaban.

"Fakta-fakta yang terjadi saat ini kan sanksi atau pertanggungjawaban atasan dari pelanggar tidak pernah tuntas, tidak pernah diselesaikan," papar Bambang.

Dengan kondisi seperti itu, kata Bambang, maka jangan heran apabila kasus narkoba yang melibatkan anggota di kepolisian akan terus berulang.

Aturan penyimpanan barang bukti narkoba perlu direvisi

Menurut Bambang, aturan penyimpanan barang bukti narkoba perlu direvisi demi mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh personel kepolisian.

Ia memandang, kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa bisa menjadi contoh perlunya pembaruan aturan penyimpanan barang bukti narkoba.

Baca juga: Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Pengamat: Kontrol dan Pengawasan Polri Sangat Lemah

Selama ini, ucap Bambang, ada dua lembaga yang mengatur tata kelola narkoba, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, yang bertugas melakukan penegakan hukum.

"Tapi fakta-fakta yang terjadi saat ini kan BNN diisi oleh kepolisian. Pimpinan BNN diisi oleh kepolisian aktif, sehingga BNN seolah menjadi sub-ordinasi dari Polri," tutur Bambang.

Dia menyarankan agar barang bukti narkoba tidak dipegang penyidik polisi, melainkan diserahkan ke BNN.

Halaman:


Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com