JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Bahar bin Smith seperti tak pernah bisa lepas dari sorotan publik. Bahkan, beberapa kali sikap dan tindak-tanduknya itu berurusan dengan kepolisian.
Belum lama ini, pemuka agama itu ditembak orang tak dikenal pada Jumat (12/5/2023) di sekitar Kantor Pusdiklat Dishub, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin berujar, polisi telah membentuk tim untuk menyelidiki laporan yang disampaikan pihak Bahar, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Bahar bin Smith Lapor Polisi, Mengaku Ditembak Orang Tak Dikenal di Bogor
"Kami juga akan memintai keterangan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut," ucap Iman, Senin (15/5/2023).
Sebelum penembakan itu terjadi, sejumlah kasus kontroversial juga pernah terjadi pada Bahar. Bahar juga pernah mendekam di penjara atas berbagai kasus pidana yang menimpanya.
Bahar bin Smith naik darah usai mengetahui tiga petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta yang mengawal dirinya dipecat.
Kekesalan Bahar bin Smith disampaikannya melalui sebuah video singkat di akun YouTube Sayyid Bahar Bin Sumaith Official.
Baca juga: Kasus Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Sebut Ada Luka di Perut Korban
Bahar bin Smith lantas membicarakan prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP) mengenai petugas Avsec yang tidak boleh mengawal penumpang pesawat.
Namun, ia mempertanyakan mengapa SOP tersebut seolah hanya berlaku kepada dirinya, tetapi tidak bagi tokoh agama lainnya.
Tiga petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta diberhentikan karena dianggap melakukan pelanggaran berat.
Petuga itu dianggap meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang.
Baca juga: Bahar bin Smith Naik Darah karena 3 Petugas Avsec yang Kawal Dirinya Dipecat
Pada akhir 2021, Bahar dilaporkan dua kali atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian, yaitu pada 7 Desember dan 17 Desember 2021.
Bahar diduga menyebarkan ujaran kebencia secara daring terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dalam laporan itu, Bahar dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian pada 2018.