Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan.
Bahar bin Smith dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain itu, Bahar juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Baca juga: Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Sebarkan Berita Bohong Saat Ceramah
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Bahar dengan alasan tertentu. Hingga kini, kasus penghinaan Bahar kepada Jokowi tak berlanjut ke meja hijau.
Bahar juga pernah terlibat kasus penganiayan dua remaja yang menirukan dan mengaku-ngaku sebagai dirinya. Kasus itu terjadi pada 2018.
Tak terima, Bahar pun menemui kedua remaja tersebut dan menganiaya mereka di pondok pesantrennya di Kemang, Bogor, Jawa Barat. Atas perbuatan itu, Bahar pun divonis tiga tahun penjara.
Hakim menilai Bahar terbukt melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Lalu Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Blak-blakan Polisi Ungkap Alasan Langsung Tahan Bahar bin Smith
Bahar menganiaya seorang sopir taksi online bernama Ardiansyah pada 2018. Menurut pengakuannya, ia menganiaya Ardiansyah karena sang sopir menggoda istrinya.
Majelis Hakim pun memvonis Bahar bin Smith tiga bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Ardiansyah sesuai dengan Pasal 351 KUHP.
Hakim mengatakan, hal yang memberatkan hukuman Bahar yaitu karena terdakwa memberikan citra negatif sebagai ulama dan tidak bisa mengendalikan emosi.
Baca juga: Kembali Berurusan dengan Polisi, Ini Deretan Kasus Bahar bin Smith
Meski telah berdamai dengan korban, Bahar tetap ditahan lantaran bersalah sesuai dakwaannya subsider Pasal 351 KUHP.
(Penulis: Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah | Editor : Abdul Haris Maulana, Jessi Carina, Rakhmat Nur Hakim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.