JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan deretan ruko yang caplok saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, RT 011/RW 03, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, belum usai.
Sebelumnya, deretan ruko yang ada di jalan itu ramai-ramai mencaplok saluran air dan bahu jalan untuk melebarkan ruang usahanya.
Tak merasa bersalah, salah satu pemilik ruko bernama Bambang bahkan sempat cekcok Ketua RT, Riang Prasetya, karena tak terima ditegur pada Maret lalu.
Baca juga: Saat Pemilik Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit Marah-marah dan Merasa Kebal Hukum
Sikap Bambang itu membuat Riang berasumsi bahwa para pelanggar yang mendirikan bangunan di atas prasarana umum tersebut tidak takut dengan kesalahannya.
Kendati demikian, permasalahan ini mulai menemui titik terang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menaruh perhatian pada permasalahan yang sempat viral ini.
Salah satu pemilik ruko ada yang memutuskan membongkar area bahu jalan dan saluran air yang mereka serobot dengan beton, tetapi kebanyakan masih ngotot.
Salah satu pemilik ruko, yakni F sempat cekcok dengan Riang. F emosi karena tak terima ditegur oleh Riang soal rukonya yang mencaplok saluran air dan bahu jalan.
Baca juga: Pemkot Jakut Siapkan Surat Peringatan untuk Bongkar Ruko di Pluit yang Caplok Jalan
"Jangan serakah, Pak. Indonesia punya negara, Pak. Negara punya hukum" ucap Riang kepada pemilik ruko yang emosi, dikutip dari video YouTube Kompas TV, Kamis (11/5/2023).
"Yang serakah lo apa gua. Mana seenaknya, lo jadi RT senaknya," balas si pemilik ruko.
Menurut Riang, seharusnya Jalan Niaga Blok Z, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, memiliki lebar 18 meter. Namun, jalan tersebut diserobot oleh pemilik ruko sehingga hanya tersisa tujuh meter saja.
Pemilik ruko di Jalan Niaga Blok Z, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, bakal sulit berkutik. Desakan pembongkaran bangunan di bahu jalan itu semakin tak terhindarkan.
Pemerintah Kota Jakarta Utara sedang menyiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) sebagai dasar pemberian surat peringatan (SP) pembongkaran terhadap deretan ruko itu.
Rekomendasi tersebut akan dikeluarkan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara dalam beberapa hari ke depan.