Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polisi Tak Sebut Kasus Sopir Odong-odong Hamili Remaja di Kalideres sebagai Pemerkosaan

Kompas.com - 16/05/2023, 05:00 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tak menyebut kasus yang menjerat RIS (42), sopir odong-odong yang menyetubuhi remaja di Kalideres, Jakarta Barat hingga hamil tiga bulan sebagai pemerkosaan.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan, pihaknya mengenakan pasal terkait persetubuhan yang menyebabkan anak di bawah umur hamil karena korban berinisial NN masih berusia 17 tahun.

Syafri menjelaskan, korban pada Januari 2023 bersedia datang ketika dihubungi RIS untuk menyambangi rumah kontrakannya di wilayah Semanan, Kalideres.

"Enggak (bukan pemerkosaan), persetubuhan yang mengakibatkan hamil. Karena dia (korban) kan ditelepon (untuk ke kontrakan pelaku), dia datang," ungkap Syafri saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Remaja Dihamili Sopir Odong-odong di Kalideres, Polisi: Bukan Pemerkosaan

"Kalau misalnya pemerkosaan itu paling enggak dari awal dia sudah enggak (mau), nah dia datang ke kontrakan," katanya lagi.

Menurut dia, pemerkosaan identik dengan pakaian korban yang telah rusak karena ada unsur pemaksaan pelaku.

Namun, dalam kasus ini, pakaian dalam yang dikenakan NN saat kejadian berlangsung masih utuh dan ada di rumahnya. Selain itu, biasanya korban melawan ketika berada dalam ancaman pemerkosaan.

"Cuma karena dia hamil terus dia di bawah umur itu yang kita jerat di situ, menyetubuhi anak di bawah umur dan hamil," papar Syafri.

Berdasarkan keterangan NN, dia sesungguhnya tak menyukai pelaku. Korban juga sempat menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim.

Baca juga: Awal Perkenalan Remaja dengan Sopir Odong-odong di Kalideres yang Menyetubuhinya sampai Hamil

Namun, dia akhirnya mau setelah diiming-imingi akan dinikahi oleh RIS. Atas bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku, NN akhirnya mau berhubungan badan sebanyak empat kali sejak Januari 2023.

"Iya dia (korban) dibilang akan dinikahin, dia akan bertanggungjawab. Tapi kan anak ini masih sekolah," jelas Syafri.

Setelah menangkap pelaku pada Sabtu (14/5/2023), penyidik langsung menahannya di Mapolsek Kalideres.

"Pembuktian secara hukum kami memang enggak terapkan pasal pemerkosaan makanya cuma (terkait pasal) persetubuhan yang mengakibatkan hamil," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, NN mengenal pelaku saat menumpangi odong-odong yang dikemudikannya. Pelaku tertarik kepada korban, dan meminta nomor ponsel NN. Seiring berjalannya waktu, keduanya pun berkomunikasi hingga RIS meminta NN datang ke kamar kontrakannya. Setibanya di rumah kontrakan, pelaku mengajak korban berhubungan intim namun sempat ditolak.

"Dia (korban) waktu diajak (berhubungan intim) menolak. Namun penolakan ini tidak terus-menerus, artinya akhirnya luluh," ungkap Syafri.

Atas perbuatannya, RIS dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri, serta denda Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com