Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Odong-odong yang Setubuhi Remaja sampai Hamil Ditangkap di Rumah Kontrakannya

Kompas.com - 17/05/2023, 09:33 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - RIS (42), sopir odong-odong yang menyetubuhi remaja hingga hamil tiga bulan, ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, RIS ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban berinisial NN (17) pada 7 Mei 2023.

"Kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yang akhirnya di hari itu juga, Sabtu, 7 Mei, kami menangkap pelaku yang bertempat tinggal di wilayah Kalideres, yaitu di Kelurahan Semanan," kata Syafri di Mapolsek Kalideres, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Bejatnya Sopir Odong-odong di Kalideres, Setubuhi Remaja Berulang Kali hingga Hamil 3 Bulan

Kepada penyidik, RIS mengakui telah menyetubuhi NN sebanyak empat kali sejak Januari 2023. Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Kalideres.

Sementara itu, korban sudah mendapat pendampingan psikologis. NN juga telah diperiksa di rumah sakit.

Syafri menjelaskan, pertemuan awal keduanya bermula ketika NN menumpangi odong-odong yang dikemudikan pelaku.

"Di situ dia (pelaku) meminta nomor telepon korban dan sering menghubungi, baik melalui chat WA (WhatsApp) maupun menelepon langsung," papar Syafri.

Baca juga: Komnas PA Bakal Dampingi Remaja yang Disetubuhi Sopir Odong-Odong hingga Hamil di Kalideres

"Sehingga terjadi komunikasi dan pada Januari, si pelaku menghubungi korban dan mengajak untuk main ke kontrakannya. Dan di situlah pelaku melakukan perbuatannya, yaitu menyetubuhi si korban," imbuh dia.

Korban sempat menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim. Namun, pelaku membujuk rayu korban dengan berjanji akan menikahinya.

"Iya, dia (korban) dibilang akan dinikahi, dia (pelaku) akan bertanggung jawab. Tapi kan anak ini masih sekolah," ungkap Syafri.

Atas perbuatannya, RIS dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri, serta denda Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com