Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Mencengangkan, Pemilik Ruko yang Caplok Bahu Jalan Tak Disanksi | Rumah Reyot Lies di Tengah Apartemen di Thamrin

Kompas.com - 21/05/2023, 06:20 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita Pemerintah Provinsi DKI tak kunjung memberikan sanksi pada pemilik ruko yang caplok bahu jalan di Pluit banyak dibaca pada Sabtu (20/5/2023).

Belakangan, pemilik ruko itu diberi waktu empat hari untuk membongkar bangunan miliknya sendiri yang mencaplok saluran dan jalan.

Lalu, berita soal rumah reyot yang berdiri di tengah megahnya Apartemen Thamrin Executive Residence juga turut jadi perhatian pembaca.

Baca juga: Kamera Rp 28 Juta Diduga Dibawa Kabur Driver Ojol, Tak Diantar ke Pembeli Sebenarnya

Lies bercerita bahwa dulunya, kawasan itu dipenuhi rumah tapak dan lapangan. Pada 2012, rumah-rumah itu pun sirna dan berganti dengan gedung apartemen. Berikut paparannya:

1. Mencengangkan, pemilik ruko yang caplok bahu jalan di Pluit belum disanksi

Polemik bangunan rumah toko (ruko) di RT011/RW03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, belum juga ada titik terang.

Berulang kali pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak agar segera menindak pemilik ruko yang diduga menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air untuk kepentingan pribadi sejak 2019.

Namun, Pemprov DKI belum juga memberikan sanksi pada pemilik ruko. Bahkan baru-baru ini Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono malah meminta pemilik ruko untuk membongkar sendiri bangunannya. Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: Bungkam Soal Pelanggaran Ruko di Wilayahnya hingga Dicurigai Jadi Beking, Camat Penjaringan Akhirnya Bersuara

2. Pemilik ruko diberi waktu 4 hari untuk bongkar sendiri bangunannya

Pemilik ruko di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara, diberi waktu empat hari untuk membongkar bangunan miliknya yang mencaplok saluran dan jalan.

Tenggat waktu itu diberikan sejak Jumat (19/5/2023) agar pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang melanggar sejak tahun 2019 itu.

"Kami memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri)," ujar Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara Muhammadong dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (20/5/2023). Baca selengkapnya di sini.

3. Idealisme Lies pertahankan rumahnya di tengah pembangunan apartemen

Siapa sangka, di antara deretan gedung-gedung tinggi di kawasan Jakarta Pusat berdiri sebuah rumah setapak yang reyot dimakan zaman.

Rumah berkelir putih itu ternyata masih ditempati oleh Lies (68), sang suami dan anak bungsu mereka. Dari kejauhan, hanya atap dari rumah ini saja yang terlihat.

Sementara bagian badannya dikelilingi jalan untuk mengakses Apartemen Thamrin Executive Residence yang berdiri tepat di samping rumah tersebut. Baca selengkapnya di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com