JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah tiga bulan berlalu, kasus yang menjerat anak eks pejabat Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP), Mario Dandy Satrio (20) masih abu-abu.
Penyidikan penganiayaan yang melibatkan Mario bersama dua temannya dan Shane Lukas Rotua (19) belum juga sampai ke meja hijau.
Sementara itu, perkara yang melibatkan AG sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. AG telah divonis 3,5 tahun penjara. Hukuman itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Dalih Polda Metro soal Lamanya Penyidikan Kasus Mario Dandy...
Panjangnya proses penyidikan ini diakui oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Keterlibatan lintas profesi disebut jadi penyebab perkara penganiayaan D (17) pada Februari lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyelesaian perkara memakan waktu yang panjang karena penyidik menerapkan metode scientific crime investigation (SCI).
"Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi, melibatkan semua profesi tentunya. Metode ini dilakukan secara SCI," ujar Trunoyudo, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Penyesalan Ibunda yang Tak Cegah AG Bertemu Mario Dandy di Hari Penganiayaan D
Kepolisian masih berkutat pada proses pelengkapan berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19), serta menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU).
Trunoyudo berujar, penyidik sudah melengkapi seluruh berkas. Selebihnya, kata dia, sudah menjadi ranah JPU untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil.
"Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut. Tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materil apa yang diminta JPU," sambung dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas masih diteliti oleh jaksa.
Baca juga: Ibunda AG Tahu Mario Dandy, tetapi Tak Kenal Dekat
Menurut dia, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara sejak dilimpahkan penyidik kepolisian pada 10 Mei 2023.
Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, tidak menyangka sidang putusan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan ke kliennya digelar tak sampai 24 jam setelah masuknya berkas.
Ia pun tidak berekspektasi bahwa sidang akan langsung digelar kurang dari 24 jam. Apalagi memori banding yang diserahkan Mangatta terhadap vonis AG berjumlah lebih dari 83 halaman.
"Kami kaget tentang hal ini, tiba-tiba sudah ada jadwal putusan atas banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI," ucap Mangatta.
Baca juga: Pesan Ibunda Sebelum AG Bertemu Mario di Hari Penganiayaan D: Jangan Terlena...
Pengadilan Tinggi DKI dianggap terlalu tergesa-gesa dalam membuat putusan banding atas terdakwa AG. Buntutnya, salah seorang kuasa hukum D, Mellisa Anggraini akan melaporkan hakim PT DKI ke Komisi Yudisial (KY).