Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan di Tempat Penanganan Kasus Mario Dandy dan Ngebutnya Sidang AG dalam Kasus Penganiayaan D

Kompas.com - 21/05/2023, 15:40 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah tiga bulan berlalu, kasus yang menjerat anak eks pejabat Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP), Mario Dandy Satrio (20) masih abu-abu.

Penyidikan penganiayaan yang melibatkan Mario bersama dua temannya dan Shane Lukas Rotua (19) belum juga sampai ke meja hijau.

Sementara itu, perkara yang melibatkan AG sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. AG telah divonis 3,5 tahun penjara. Hukuman itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Dalih Polda Metro soal Lamanya Penyidikan Kasus Mario Dandy...

Dalih Polda Metro Jaya

Panjangnya proses penyidikan ini diakui oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Keterlibatan lintas profesi disebut jadi penyebab perkara penganiayaan D (17) pada Februari lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyelesaian perkara memakan waktu yang panjang karena penyidik menerapkan metode scientific crime investigation (SCI).

"Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi, melibatkan semua profesi tentunya. Metode ini dilakukan secara SCI," ujar Trunoyudo, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Penyesalan Ibunda yang Tak Cegah AG Bertemu Mario Dandy di Hari Penganiayaan D

Kepolisian masih berkutat pada proses pelengkapan berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19), serta menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU).

Menanti perkembangan jaksa

Trunoyudo berujar, penyidik sudah melengkapi seluruh berkas. Selebihnya, kata dia, sudah menjadi ranah JPU untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil.

"Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut. Tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materil apa yang diminta JPU," sambung dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas masih diteliti oleh jaksa.

Baca juga: Ibunda AG Tahu Mario Dandy, tetapi Tak Kenal Dekat

Menurut dia, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara sejak dilimpahkan penyidik kepolisian pada 10 Mei 2023.

Ngebutnya perkara AG

Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, tidak menyangka sidang putusan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan ke kliennya digelar tak sampai 24 jam setelah masuknya berkas.

Ia pun tidak berekspektasi bahwa sidang akan langsung digelar kurang dari 24 jam. Apalagi memori banding yang diserahkan Mangatta terhadap vonis AG berjumlah lebih dari 83 halaman.

"Kami kaget tentang hal ini, tiba-tiba sudah ada jadwal putusan atas banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI," ucap Mangatta.

Baca juga: Pesan Ibunda Sebelum AG Bertemu Mario di Hari Penganiayaan D: Jangan Terlena...

Pengadilan Tinggi DKI dianggap terlalu tergesa-gesa dalam membuat putusan banding atas terdakwa AG. Buntutnya, salah seorang kuasa hukum D, Mellisa Anggraini akan melaporkan hakim PT DKI ke Komisi Yudisial (KY).

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com