JAKARTA, KOMPAS.com - Ada tiga pesan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Tiga perintah itu berkaitan dengan penanganan tiga persoalan di Jakarta, salah satunya soal penataan tata ruang. Adapun dua pesan lainnya adalah penanganan kemacetan dan penanggulangan banjir.
Setelah dilantik pada 17 Oktober tahun lalu, Heru mulai mondar-mandir ke berbagai pemangku kepentingan seolah mengejar pekerjaan dalam masa jabatan yang hanya dua tahun itu.
Belum lama ini, Heru mengebut proyek normalisasi Kali Ciliwung yang berada di Rawajati, Jakarta Selatan. Bangunan rumah warga mau tidak mau harus dirobohkan. Pemberian kompensasi dipercepat.
Lalu, masalah lain muncul. Pemilik deretan rumah toko (ruko) di RT 011/RW 03, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga mencaplok bahu jalan dan saluran air sejak 2019.
Pembongkaran paksa mau tidak mau dilakukan lantaran pemilik ruko mengabaikan perintah untuk membongkar lahannya secara mandiri hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu Selasa (23/5/2023).
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menilai pembongkaran ruko ini harus jadi momentum buat Heru Budi untuk menunaikan permintaan Jokowi.
Baca juga: Lakukan Pembongkaran Ruko di Pluit, Kasatpol PP DKI: Dikembalikan Sesuai Fungsi Semula
"Dari kasus kasus ruko di Pluit ini, Pj Gubernur DKI Jakarta dapat melakukan gebrakan untuk menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar tata ruang di seluruh wilayah Ibu Kota," ucap Nirwono kepada Kompas.com, Rabu (24/5/2023).
Menurut Nirwono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh lagi membiarkan pelanggaran tata ruang seperti itu. Pemprov DKI juga dituntut proaktif menertibkan bangunan yangg melanggar tata ruang.
"Tidak perlu menunggu laporan warga atau pengurus RT/RW karena banyak sekali bangunan yang melanggar dan secara kasat mata bisa dilihat masyarakat umum," ungkap Nirwono.
Baca juga: Ngeyel Tak Terima Ruko Pencaplok Bahu Jalan Bakal Dibongkar, Karyawan: Apa Pemerintah Tak Malu?
Rombongan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah berkumpul sejak Rabu (24/5/2023) pagi pukul 09.00 WIB.
Tak lama kemudian, petugas dari Suku Dinas Bina Marga serta Suku Dinas Sumber Daya Air menyusul.
Deretan ruko yang melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) sejak 2019 itu pun dibongkar dengan alat berat sekitar pukul 09.20 WIB.
Satu per satu, bangunan rukoitu akhirnya ditertibkan. Setidaknya ada 200 personel Satpol PP dikerahkan. Pembongkaran dilakukan demi mengembalikan fasilitas umum seperti sediakala.
"Pembongkaran di sini maksudnya untuk mengalihkan fungsi, mengembalikan semua fungsi yang ada. Fungsi jalanan, fungsi saluran sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Rabu.
Baca juga: Tolak Pembongkaran Ruko yang Caplok Bahu Jalan, Penyewa dan Karyawan Geruduk Kantor Ketua RT