Pembongkaran diwarnai kekisruhan. Karyawan pemilik ruko itu memprotes keras lahannya tersebut dibongkar lantaran akan berdampak pada mata pencahariannya.
Mereka pun menggeruduk kantor Ketua RT 011/RW 03, Riang Prasetya karena dianggap bertindak seenaknya saja mengadu ke pejabat soal tempat kerjanya yang mencaplok fasilitas umum.
"Keluar..! Keluar!!" teriak puluhan massa seraya membawa spanduk di sekitar lokasi, Rabu.
Karyawan tersebut membawa spanduk berukuran besar saat menggeruduk kantor Riang yang berada di Blok Z8 Selatan. Mereka juga berteriak sambil membawa ember hingga gayung.
Mereka mempertanyakan kenapa pembongkaran baru dilakukan. Padahal, kata dia, mereka sudah tiga tahun bekerja di ruko tersebut. Setidaknya adanya 50 karyawan yang akan terdampak.
Baca juga: Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air, Pemilik Ruko di Pluit Klaim Daerahnya Bebas Banjir
Ketua RT setempat, Riang Prasetya, mengungkapkan bahwa keberadaan 20 unit ruko di Z4 Utara dan 22 unit ruko di Z8 Selatan adalah milik perorangan.
Pada awal 2019, bangunan ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan masih terlihat baik dan tidak ada satu pun yang menutup saluran air atau memakan bahu jalan.
Namun, pada pertengahan 2019, ada dua ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, RT 011/RW 03, yang mulai membangun, melewati batas saluran air got.
"Mereka memakan bahu jalan lebih dari empat meter," bunyi surat Riang kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi.
Baca juga: Geruduk Kantor Ketua RT, Karyawan Bantah Jadi Boneka Pemilik Ruko
Atas kegiatan pembangunan dua ruko yang melewati batas ini, Riang melaporkan ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan penertiban. Sayangnya, laporan itu tidak membuahkan hasil.
Akibat dari pembiaran itu, menurut Riang, telah terjadi pembangunan ruko yang melewati batas secara berjamaah pada periode akhir 2019 hingga 2022.
Sama seperti sebelumnya, mereka menutup saluran air dan memakan bahu jalan untuk pejalan kaki dengan perkiraan lebih dari empat meter.
(Penulis : Baharudin Al Farisi | Editor : Irfan Maullana, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.