JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Perumahan Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara mempertanyakan terbitnya surat izin mendirikan bangunan (IMB) untuk sebuah sekolah swasta di sana.
Untuk diketahui, sekolah itu menjadi polemik karena berdiri di atas sebagai lahan yang dulunya ruang terbuka hijau (RTH).
"Yang jadi pertanyaan kami, IMB kok bisa keluar?" tutur Ketua RT 005/RW 06 Perumahan Pluit Putri, Johanna saat dikonfirmasi pada Senin (29/5/2023).
Baca juga: Saat Warga Pluit Putri Ungkap Sebab Keributan dengan Riang Prasetya di Masa Lalu...
Untuk mengajukan IMB, Johanna menuturkan, setiap orang harus mempunyai bukti kepemilikan sertifikat.
Tetapi, Johanna menyebut bahwa sekolah internasional itu tidak memiliki sertifikat tanah.
Kepada Kompas.com, Johanna memperlihatkan surat bernomor HP.03.02/175-31.72/I/2020 dalam hal Penjelasan Status Lahan Fasum/Fasos Taman Pluit Putri RT 005/RW 06.
Pada bagian kop surat, surat diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Berdasarkan penelitian pada data peta pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, lokasi yang dimaksud belum terdaftar/belum bersertifikat," bunyi surat tersebut yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Hiskia Simarmata, pada 16 Januari 2020.
Sebagai informasi, Johanna mengatakan, Pemprov DKI Jakarta melalui PT Jakarta Propertindo alias Jakpro menyewakan sebidang tanah yang merupakan bagian dari RTH Perumahan Pluit Putri untuk mendirikan sekolah swasta.
"Hanya satu yang tidak bisa penuhi, yaitu Jakpro tidak pernah bisa menunjukkan sertifikat atas tanah ini bahwa ini milik siapa. Jadi, enggak bisa dong cuma klaim pasang papan bertuliskan 'tanah ini milik Jakpro'," tutur Johanna.
"Harusnya dia bisa menunjukkan sertifikat, entah itu SHM, SHGB, atau apa pun. Tapi Jakpro selalu begitu, 'pokoknya saya BUMD, saya juga pemerintah'. Mereka tidak pernah bisa menunjukkan bukti kepemilikan berupa SHM itu," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.