Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Penyelundup Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta, 12 Kg Sabu Diselipkan di Sela Mangkuk

Kompas.com - 30/05/2023, 19:15 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Tiga penyelundup narkoba jaringan internasional menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 12.127 gram di sela mangkuk berbahan stainless.

"Modusnya itu diselipkan ke rongga antara dua lapis mangkuk. Total barang bukti 12.172 gram sabu," kata Gatot Sugeng Wibowo selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dalam konferensi pers Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (30/5/2023).

Total ada 800 mangkuk yang ditaruh dalam dua kardus besar. Setiap celah mangkuk berisikan 15 gram sabu.

"Di masing-masing selipan mangkuk terdapat 15 gram sabu yang dibungkus menggunakan aluminium foil," ujar Gatot.

Baca juga: 800 Mangkuk Diimpor dari Malaysia, Ternyata Isinya Narkoba

Gatot mengaku baru kali ini melihat modus sabu diselipkan dalam mangkuk.

"Modus ini merupakan modus sederhana dan kerap dilakukan untuk jaringan internasional. Tapi baru kali ini makin lihai, baru kali ini saya lihat modus mangkuk," kata Gatot.

Untungnya, petugas Bandara Soekarno-Hatta jeli sehingga mengecek 800 mangkuk itu.

Adapun mangkuk-mangkuk itu diimpor dari Malaysia dan akan dikirimkan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, dengan dokumen bernama "peralatan masak".

"Setelah x-ray kelihatan dan ditemukan benar di dalamnya ada narkotika jenis sabu," kata Gatot.

Baca juga: Modus Penyelundup Narkoba di Bandara Soekarno Hatta, Paket Berisi Sabu Ditulis Peralatan Masak

Dalam kasus ini, dua pelaku berinisial MA (28) dan SU (29) ditangkap beserta barang bukti 800 mangkuk berisikan narkotika jenis sabu seberat 12.172 gram.

Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap dua pelaku, satu orang berinisial J yang ditahan di lembaga permasyarakatan (lapas) di Batam juga ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenai pasal berlapis terkait narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Terhadap 3 tersangka, kami kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam kesempatan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com