Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah ke Lapas Salemba meski Belum Disidang

Kompas.com - 31/05/2023, 09:49 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) mendadak dipindahkan lokasi penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Para tersangka penganiayaan terhadap D (17) itu kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat mulai Selasa (30/5/2023).

"Mario Dandy (dan Shane Lukas) pada 30 Mei 2023 kemarin telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriani kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Lapas Salemba, Kemenkumham: Rutan Cipinang Sudah Sangat Padat

Rika menegaskan, kedua tersangka itu bukan dipindahkan ke Rutan Kelas 1A Salemba, tetapi ke Lapas Kelas 2A Salemba, Jakarta Pusat.

Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal alasan penempatan Mario maupun Shane ke Lapas, meski belum menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman.

Dia hanya mengatakan pemindahan dilakukan atas dasar pertimbangan Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta.

"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini," kata Rika.

Di samping itu, kondisi Rutan Kelas 1 Cipinang yang sudah melebihi kapasitas juga menjadi pertimbangan pemindahan kedua tersangka.

Baca juga: Masih Masa Pengenalan, Mario Dandy Dipastikan Belum Bisa Video Call

Sebab, kata Rika, jumlah penghuni Rutan Kelas 1 Cipinang saat ini hampir tiga kali lipat lebih banyak dari kapasitas rutan.

"Serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang," ungkap Rika.

Mario dan Shane sebelumnya ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang sejak 26 Mei 2023. Mereka akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan dimulai.

Perbedaan rutan dan lapas

Meski sama-sama sebagai tempat penahanan, tetapi rutan dan lapas memiliki tujuan penahanan yang berbeda.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga dan Rumah Tahanan Negara pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1), rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Itu artinya, mereka yang ditahan di rutan adalah seseorang yang belum terbukti melakukan tindak pidana atau orang yang belum dijatuhi hukuman oleh pengadilan, tetapi diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana.

Fungsi rutan hanya untuk menahan sementara seorang tersangka atau terdakwa.

Baca juga: Siapa Percaya Mario Bukan Tahanan Istimewa?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com