Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi A DPRD DKI Usulkan Bentuk Pansus Terkait Pengawasan Aset Pemprov

Kompas.com - 06/06/2023, 12:11 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta disarankan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas pengawasan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI, Inggard Joshua mengatakan, hal itu perlu dilakukan untuk menginventarisasi lagi aset-aset pemerintah daerah (Pemda) di tengah lingkungan masyarakat Jakarta.

"Kami sudah sarankan kepada DPRD melalui usulan Komisi A untuk dilakukan pansus terkait masalah aset. Supaya kita bisa mendaftar kembali, menginventaris lagi mana aset-aset Pemda yang ada di tengah tengah masyarakat," ujar Inggard saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Heru Budi Didesak Tingkatkan Pengawasan Aset Pemda agar Kasus Ruko Caplok Saluran Air Tak Terulang

"Karena ini cukup besar bahkan diperkirakan bisa ratusan triliun," sambung dia.

Inggard berpandangan, pendataan dan pembukuan aset-aset harus dijalankan secara tepat. Hasilnya bakal diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai rekomendasi.

Dengan begitu, penyalahgunaan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh pihak-pihak tertentu bisa diantisipasi dan ditertibkan.

"Perlu pembukuan yang benar-benar tepat jangan sampai itu masih banyak yang digunakan masyarakat atau pengemban tanpa sepengetahuan kami," kata Inggard.

Usulan ini disampaikan Inggard sebagai respons atas pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum tertib dalam pengelolaan aset.

Baca juga: Buntut Polemik Ruko di Pluit, Komisi D DPRD DKI Ingatkan RT-RW Harus Jaga Aset Pemda

Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengungkapkan, Pemprov DKI belum tertib terkait penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Bentuk ketidaktertiban itu adalah ada dua bidang lahan fasilitas sosial/fasilitas umum yang telah diterima dari pemegang surat izin penguasaan penggunaan tanah (SIPPT) senilai Rp 17,72 miliar yang masih berstatus sengketa.

Kemudian, penerimaan aset fasilitas sosial/fasilitas umum yang belum dilaporkan oleh wali kota di DKI kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).

Lalu, aset fasilitas sosial/fasilitas umum yang dikuasai atau digunakan pihak lain tanpa perjanjian.

"Serta aset fasilitas sosial/fasilitas umum berupa gedung, jalan, saluran, dan jembatan dicatat dengan ukuran yang tidak wajar yaitu 0 meter persegi atau 1 meter persegi," urai Ahmadi saat rapat legislatif Jakarta, Senin (30/5/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com