Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Shane Lukas Didakwa Turut Lakukan Penganiayaan Berat Terencana

Kompas.com - 06/06/2023, 14:47 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Shane Lukas (19) didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D (17). Jaksa menyebut Shane melakukan perbuatannya bersama Mario Dandy Satrio (20) dan AG (15).

"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane beserta Mario Dandy Satriyo alias Dandy (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: BERITA FOTO: Shane Lukas Ditemani Keluarga, Mario Dandy Datang Sendiri Saat Sidang

Terdakwa Shane Lukas usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Ia didakwa turut melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa Shane Lukas usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Ia didakwa turut melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D.

Akibat perbuatan itu, ada tiga dakwaan yang dibacakan jaksa.

Dalam dakwaan primer pertama, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.

Terdakwa Shane Lukas usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Ia didakwa turut melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa Shane Lukas usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Ia didakwa turut melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D.

Baca juga: Puluhan Anggota Banser Ikut Kawal Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas

Dakwaan primer kedua adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Kemudian dalam dakwaan ketiga, Shane didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa Shane Lukas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Ia didakwa turut melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa Shane Lukas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Ia didakwa turut melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D.

Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023, ada empat luka fisik yang diderita D:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 x 0,5 cm

2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm

3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm

4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm

Keluarga terdakwa Shane Lukas hadir memberi dukugan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Shane Lukas didakwa turut melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Keluarga terdakwa Shane Lukas hadir memberi dukugan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Shane Lukas didakwa turut melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D.

(Penulis Dzaky Nurcahyo | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com