Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Penasihat Hukum: Jaksa Ragu-ragu

Kompas.com - 06/06/2023, 23:17 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa Natalia Rusli, Deolipa Yumara, menilai bahwa jaksa penuntut umum (JPU) ragu-ragu sehingga menuntut kliennya hanya dihukum 1 tahun 3 bulan.

Deolipa menyampaikan ini setelah JPU membacakan tuntutan terhadap Natalia dalam kasus penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Natalia didakwa menipu kliennya yang juga merupakan korban KSP Indosurya, Verawati Sanjaya.

"Kalau untuk penipuan itu kan 4 tahun maksimalnya (tuntutan), penggelapan juga sama. Tapi ini (tuntutan) kecil, 1 tahun 3 bulan, itu artinya jaksa ragu-ragu," ujar Deolipa saat ditemui usai persidangan, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan atas Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya

Dia berpandangan, dalam pembuktian perkara di persidangan, keterangan saksi yang dihadirkan JPU maupun Natalia Rusli sangat meringankan terdakwa.

Deolipa juga bersikukuh bahwa tudingan soal kliennya menipu korban dengan mengaku sebagai advokat tak terbukti.

"Karena dia adalah advokat, sudah disumpah dan sudah diangkat jadi advokat," ujar Deolipa.

Berdasarkan keterangan saksi, lanjut Deolipa, seseorang dapat diangkat sebagai advokat berdasarkan surat keterangan atau SK dari organisasinya.

Oleh sebab itu, ketika menjadi kuasa hukum Verawati, Natalia dianggap sudah sah sebagai pengacara meski belum diizinkan mengikuti sidang di pengadilan.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Natalia Rusli, Terdakwa Berbelit-belit dan Tak Mengakui Perbuatannya

Sementara itu, Deolipa memastikan, pihaknya akan mempersiapkan pleidoi atau nota pembelaan di sidang berikutnya dengan mengumpulkan bukti-bukti. Hal ini termasuk keterangan saksi dan ahli.

"Kami akan mempersiapkan pembelaan dan akan menyampaikan semuanya apa yang kami dengar dari saksi dengan bukti-bukti akan kami sampaikan semuanya," papar Deolipa.

Adapun JPU menuntut Natalia Rusli dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata jaksa membacakan tuntutan.

"Sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambung dia.

Menurut JPU, Natalia Rusli terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Baca juga: Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Korban: Kami Berharap 2,5 Tahun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com