Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Kampus Dicabut, STIE Tribuana Bantah Lakukan Pelanggaran Berat

Kompas.com - 08/06/2023, 08:27 WIB
Firda Janati,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - STIE Tribuana membantah telah melakukan pelanggaran admistrasi berat yang mengakibatkan izin operasional kampus dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Suroyo selaku Pemilik Yayasan STIE Tribuana Margahayu, Bekasi Timur, menyinggung hasil 37 temuan dari Kemendikbud Ristek mengenai sanksi administrasi kampusnya.

"Tribuana ada 37 temuan, kami juga sudah sepakat bahwa dari temuan itu tidak ada satu pun temuan yang dikategorikan pelanggaran administrasi berat sesuai Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 khususnya Pasal 71 Huruf A sampai K," ujar Suroyo saat klarifikasi di depan awak media, di Bekasi Timur, Rabu (7/6/2023) sore.

Baca juga: Kemendikbud: STIE Tribuana Bekasi Tahan Dana Beasiswa Mahasiswa dan Lakukan Pembelajaran Fiktif

Kata Suroyo, telah disepakati bersama bahwa memang benar ada kelalaian dari pihak kampus berupa input data yang tidak sahih.

Namun, lanjut Suroyo, dia berpendapat bahwa kesalahan tersebut bukan termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

"Disepakati pula dari Kelembagaan Dirjen Dikti ada kelalaian pihak kampus berupa input data yang tidak sahih, kalau itu kategori pelanggaran ringan-sedang," ujar Suroyo.

Dia lalu mencontohkan, input data yang tidak sahih yakni tentang status mahasiswa yang seharusnya Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) diisi pindahan.

Untuk STIE Tribuana, Suroyo akui ada kekeliruan dalam input data daftar nilai mahasiswa yang tidak sesuai dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Baca juga: Ini Klarifikasi STIE Tribuana soal Mahasiswa Diminta Bayar Rp 3 Juta Per Semester untuk Pindah Kampus

"Kemudian ada input data yang barang kali semata-mata human error dari petugas, daftar nilai yang ada di base data kami tidak sesuai dengan PDDIKTI," tutur dia.

Suroyo mengatakan, kewajiban yayasan menghapus kembali kekeliruan tersebut. Namun dalam hal ini, penghapusan tidak bisa dilakukan.

"Kalau ada kekeliruan kita ada menghapus kembali LLDIKTI tapi rupanya itu sudah dikunci sehingga sebelum tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) datang, pihak operator telah membuat penghapusan melalui SK Rektor dan Ketua, sudah disampaikan ke LLDIKTI," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencabut izin operasional STIE Tribuana, yang beralamat di Jalan Radio, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada awal Mei 2023.

Baca juga: Bobroknya STIE Tribuana Bekasi: Lakukan Jual Beli Ijazah sampai Menggelapkan Dana Beasiswa Mahasiswa

Kampus tersebut mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud No.7/2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat. Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com