BEKASI, KOMPAS.com - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana, Margahayu, Bekasi, melakukan penyelewengan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kampus (KIP-K).
Akibat dari penyelewengan itu, para mahasiswa tidak mendapat hak-hak mereka yang seharusnya diterima selama berkuliah.
"Penyelewengannya itu tadi kan mahasiswa seharusnya dapat hak-haknya ya, hak living cost, biaya hidup," kata Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud Lukman saat dihubungi, dikutip Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Polemik Pencabutan Izin STIE Tribuana, Mahasiswa Luntang-lantung dan Diminta Ganti Rugi
Kata Lukman, STIE Tribuana menahan segala hak-hak mahasiswanya sampai ujungnya kini kampus tersebut dicabut izin operasionalnya.
"Itu kan diserahkan mahasiswa, ini masih ditahan oleh pihak kampus, tidak diserahkan kepada mahasiwa," tuturnya.
Langkah yang diambil Kemendikbud Ristek yakni melakukan monitoring dan evaluasi kemudian menyerahkan kepada LLDIKTI Wilayah 4 di Bekasi.
"Tentunya kita terus melakukan pengawasan, kalau dilihat dari bentuk administratif itu rasanya tidak ada masalah perguruan tinggi itu," kata Lukman.
Namun ketika disidak secara langsung, STIE Tribuana melakukan berbagai pelanggaran selain penyelewengan beasiswa.
Baca juga: Polemik Pencabutan Izin STIE Tribuana, Mahasiswa Luntang-lantung dan Diminta Ganti Rugi
"Begitu lihat di lapangan pertama ada pembelajaran fiktif, yang kedua adalah penyimpangan dari beasiswa," ujar Lukman.
Sebelumnya diberitakan, mahasiwa STIE Tribuana terluntang lantung menuntut kejelasan dari pihak kampus.
Mereka menuntut pihak kampus mengeluarkan surat pindah. Namun, pihak kampus justru mempersulit itu.
Bahkan, mahasiswa justru diminta bayar ganti rugi beasiswa yang telah diberikan sebesar Rp 3 juta per semester.
Padahal, Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek sudah mengonfirmasi bahwa mahasiswa yang sudah telanjur masuk ke perguruan tinggi yang ditutup, akan difasilitasi untuk pindah.
Baca juga: Dicecar soal Izin Kampus Dicabut dan Minta Mahasiswa Bayar, STIE Tribuana: No Comment
Diketahui, STIE Tribuana beralamat di Jalan Radio, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kampus tersebut mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud No.7/2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Ada sebanyak 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya atau ditutup oleh Kemendikbud Ristek.
Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.