BEKASI, KOMPAS.com - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana, Margahayu, Bekasi Timur, merupakan satu dari 23 perguruan tinggi swasta (PTS) yang izin operasionalnya dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pencabutan izin operasional kampus tersebut bukannya tanpa alasan, karena ada banyak pelanggaran yang dilakukan.
Kondisi ini membuat para mahasiswa di kampus tersebut menjadi bingung dengan kelanjutan pendidikannya.
Baca juga: Penyebab Izin STIE Tribuna Dicabut: Penyimpangan Beasiswa dan Pembelajaran Fiktif
Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbudristek, Lukman mengatakan, ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh STIE Tribuana Bekasi, di antaranya adalah jual beli ijazah sampai menahan dana beasiswa.
"Penyebab dicabut izinnya, pertama, tidak sesuai standar pendidikan tinggi, jual-beli ijazah, ada pembelajaran fiktif, kemudian ada penggelapan beasiswa," kata Lukman saat dihubungi, Rabu (7/6/2023).
Lukman menuturkan, 23 kampus yang izin operasionalnya dicabut melakukan pelanggaran yang berbeda-beda.
Namun, untuk kasus STIE Tribuana, ada banyak aturan yang dilanggar. Kampus ini terbukti melakukan penyalahgunaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan melakukan pembelajaran fiktif.
Baca juga: Kemendikbud: STIE Tribuana Bekasi Tahan Dana Beasiswa Mahasiswa dan Lakukan Pembelajaran Fiktif
"Di STIE Tribuana itu semuanya ada, yang jelas pidananya ada penyimpangan beasiswa KIP-K, kemudian pembelajaran pun ada yang fiktif itu terjadi di sana," ujar Lukman.
"Yang jelas di sana lebih dominan penyimpangan KIP-K," sambung dia.
Akibat dari penyelewengan itu, para mahasiswa tidak mendapat hak-hak mereka yang seharusnya diterima selama berkuliah.
"Penyelewengannya itu tadi kan mahasiswa seharusnya dapat hak-haknya ya, hak living cost, biaya hidup," kata Lukman.
Baca juga: Polemik Pencabutan Izin STIE Tribuana, Mahasiswa Luntang-lantung dan Diminta Ganti Rugi
Lebih lanjut, Lukman menyebut STIE Tribuana menahan segala hak-hak mahasiswanya sampai akhirnya izin operasional kampus tersebut dicabut pada bulan Mei silam.
"Itu kan diserahkan mahasiswa, ini masih ditahan oleh pihak kampus, tidak diserahkan kepada mahasiwa," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, mahasiwa STIE Tribuana terluntang lantung menuntut kejelasan dari pihak kampus.
Mereka menuntut pihak kampus mengeluarkan surat pindah. Namun, pihak kampus justru mempersulit itu.
Baca juga: Kata Kemendikbud soal Mahasiswa STIE Tribuana yang Nasibnya Digantung Usai Izin Kampus Dicabut
Bahkan, mahasiswa justru diminta bayar ganti rugi beasiswa yang telah diberikan sebesar Rp 3 juta per semester.
Padahal, Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek sudah mengonfirmasi bahwa mahasiswa yang sudah telanjur masuk ke perguruan tinggi yang ditutup, akan difasilitasi untuk pindah.
Adapun, STIE Tribuana mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud No.7/2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
(Penulis: Firda Janati | Editor:Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.