BEKASI, KOMPAS.com - Mahasiswa STIE Tribuana, Margahayu, Bekasi Timur, bisa melapor ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) apabila proses perpindahannya dipersulit pihak kampus.
Sebagai informasi, usai izin operasional STIE Tribuna dicabut, para mahasiswa di kampus tersebut menjadi luntang lantung tanpa kejelasan dari pihak manajemen.
Padahal, Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek sudah mengonfirmasi bahwa mahasiswa yang sudah telanjur masuk ke perguruan tinggi yang ditutup izinnya, akan difasilitasi untuk pindah.
"Mahasiswa bisa mengadukan ke LLDIKTI, ada posko pengaduan, jadi kalau betul-betul dipersulit dan lainnya silakan mengadu nanti kami akan bantu dari sisi LLDKI untuk melakukan advokasi," kata Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud Lukman saat dihubungi, dikutip Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Kemendikbud Minta Mahasiswa STIE Tribuana Lapor Polisi karena Diminta Bayar Usai Izin Kampus Dicabut
Selama bukan tuntuan hukum, kata Lukman, Kemendikbud Ristek akan memberikan bantuan sampai permasalahan selesai.
"Pihak LLDIKTI akan membantu sampai permasalahan tadi supaya hak-haknya bisa diselamatkan," kata dia.
Lukman mewanti-wanti seluruh mahasiswa STIE Tribuana agar tidak memberikan uang ganti rugi kepada pihak kampus sebagai "syarat" pindah kampus.
Ia memberikan saran kepada mahasiswa untuk melapor ke pihak berwajib.
"Kalau saran saya mahasiswa jangan membayar, kemudian bisa mengadukan saja ke pihak berwajib," ujarnya.
Baca juga: Polemik Pencabutan Izin STIE Tribuana, Mahasiswa Luntang-lantung dan Diminta Ganti Rugi
Sebelumnya diberitakan, mahasiwa STIE Tribuana menuntut kejelasan dari pihak kampus.
Mereka memuntut pihak kampus mengeluarkan surat pindah. Namun, pihak kampus justru mempersulit itu.
Bahkan, mahasiswa justru diminta bayar ganti tugi beasiswa yang telah diberikan sebesar Rp 3 juta per semester.
Padahal, Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek sudah mengonfirmasi bahwa mahasiswa yang sudah telanjur masuk ke perguruan tinggi yang ditutup, akan difasilitasi untuk pindah.
Baca juga: Kemendikbud: STIE Tribuana Bekasi Tahan Dana Beasiswa Mahasiswa dan Lakukan Pembelajaran Fiktif
Diketahui, STIE Tribuana beralamat di Jalan Radio, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kampus tersebut mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud No.7/2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Ada sebanyak 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya atau ditutup oleh Kemendikbud Ristek.
Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.