Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulah Nakal Pemilik EO Tak Berizin, Gelapkan Uang "Study Tour" MAN 1 Bekasi Rp 474 Juta untuk Bayar Utang

Kompas.com - 13/06/2023, 07:36 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemilik event organizer (EO) Jogja Holiday Center (JHC) yang menggelapkan uang study tour siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Gara-gara ulah pemilik EO tersebut, 288 siswa MAN 1 Kota Bekasi gagal jalan-jalan ke Yogyakarta. Padahal, setiap siswa telah membayar Rp 2 juta.

Baca juga: EO yang Tipu MAN 1 Bekasi Ternyata Tak Berizin, Sudah Berjalan 7 Tahun

Kasus ini terungkap saat pihak EO berulang kali menunda keberangkatan study tour. Pihak sekolah bersama wali murid akhirnya melaporkan pemilik EO ke Polsek Bekasi Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Pemilik EO jadi tersangka

Pada Senin (12/6/2023), Kepolisian Sektor Bekasi Utara menetapkan pemilik EO berinisial ARP sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menyediakan jasa dalam rangkaian acara study tour MAN 1 Kota Bekasi.

ARP juga telah ditahan di Mapolsek Bekasi Utara.

"Sudah tersangka, karena kami sudah tahan kan, itu sudah tersangka," kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan.

Baca juga: Siswa MAN 1 Bekasi Gagal Study Tour, Uang Rp 474 Juta Dipakai Pemilik EO untuk Bayar Utang

Arwan menuturkan, saat ini kasus penipuan dan penggelapan yang dikakukan ARP masih dalam penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi dari pihak terlapor.

"Memang masih tahap penyelidikan, tapi itu butuh proses karena kan harus hadirkan saksi-saksi yang lain," tutur dia.

Gelapkan uang untuk bayar utang

ARP telah menerima uang Rp 474 juta dari MAN 1 Kota Bekasi. Uang itu ternyata digunakan tersangka untuk membayar utang-utang pribadinya.

"Uangnya itu sebagian untuk menutup utang, jadi gali lubang tutup lubang, utangnya itu utang sendiri, pribadi," kata Arwan.

Baca juga: Pemilik EO yang Tipu Siswa MAN 1 Bekasi Jadi Tersangka dan Ditahan

Tersangka memiliki utang cukup banyak, mencapai ratusan juta rupiah. ARP juga memakai uang untuk membayar uang muka pembelian motor.

"Pokoknya utang pribadi, kaitannya itu dia tutupkan ke sana, ambil dari uang sekolah. Banyak utangnya, ada yang Rp 50 juta, ada yang Rp 105 juta," jelas Arwan.

Kepada penyidik, tersangka juga telah mengakui perbuatannya.

EO tak berizin

Setelah didalami, tersangka telah menjalankan jasa EO itu selama tujuh tahun. Saat merintis usaha tersebut, tersangka memiliki izin.

Namun, Arwan menjelaskan bahwa kini tersangka sudah tidak memiliki izin untuk menjalankan jasa penyelenggaraan acara.

"Sudah ada tujuh tahunan, dia punya izin yang lalu karena sudah lama, tapi untuk yang sekarang belum ada, sudah habis (izin)," ujar Arwan.

Baca juga: Awalnya Tak Curiga, Pihak MAN 1 Bekasi Merasa Aneh Saat EO Batalkan Keberangkatan Sepihak

Selain itu, tersangka juga tidak memiliki kantor resmi. Tersangka menjalankan JHC bersama karyawannya di rumah.

Kini, ARP disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com