Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik ART Baru Bawa Kabur Barang "Branded" Majikan, Ditangkap Saat Kabur ke Jambi

Kompas.com - 13/06/2023, 09:24 WIB
Rizky Syahrial,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Maskanah (31) mencuri beberapa barang mewah milik majikannya di salah satu apartemen kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Maskanah membawa kabur barang mewah korban, yakni dua anting berlian, cincin, tas branded merek Louis Vuitton, serta barang berharga lainnya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pencurian terjadi pada Senin (5/6/2023).

Menurut Panjiyoga, awalnya korban pergi ke luar apartemen. Usai tiba di unit apartemennya sekitar pukul 18.00 WIB, korban mendapati barang-barang berharganya telah hilang.

"Pelapor pergi ke meja rias dan saat membuka laci, ternyata melihat barang-barang berharga tersebut sudah tidak ada lagi atau hilang," kata Panjiyoga saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).

Baca juga: ART Curi 7 Barang Mewah Milik Majikan di Tanah Abang, Ada Tas LV dan Jam Hermes

Setelah mengetahui barangnya hilang, korban langsung melapor ke polisi. Penyidik pun langsung mendatangi apartemen korban.

Panjiyoga mengatakan, pihaknya langsung bergerak mencari pelaku usai mendapatkan identitasnya dari korban.

"Tim opsnal Unit 2 Jatanras melakukan cek TKP dan interview korban, kemudian tim mendapatkan identitas pelaku dan melakukan penyelidikan," jelas dia.

Baca juga: ART yang Curi Berlian dan Tas Branded Majikan di Apartemen Tanah Abang Baru Kerja 3 Hari

Di hari yang sama, polisi berhasil menangkap pelaku di Pelabuhan Merak, Banten, saat berupaya kabur ke Jambi.

"Pada hari Senin, 5 Juni 2023, pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di depan Terminal Pelabuhan Merak, Banten," tutur Panjiyoga.

Jadi tersangka

Panjiyoga mengatakan, saat ini Maskanah telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan," ujar Panjiyoga.

Maskanah dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam lima tahun penjara.

"Pelaku ditetapkan Pasal 362 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara," jelas Panjiyoga.

Detik-detik penangkapan Maskanah

Video penangkapan Maskanah diunggah di akun resmi Instagram anggota Polda Metro Jaya Aiptu Jakaria, @jacklyn_choppers.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com