Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik ART Baru Bawa Kabur Barang "Branded" Majikan, Ditangkap Saat Kabur ke Jambi

Kompas.com - 13/06/2023, 09:24 WIB
Rizky Syahrial,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Maskanah (31) mencuri beberapa barang mewah milik majikannya di salah satu apartemen kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Maskanah membawa kabur barang mewah korban, yakni dua anting berlian, cincin, tas branded merek Louis Vuitton, serta barang berharga lainnya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pencurian terjadi pada Senin (5/6/2023).

Menurut Panjiyoga, awalnya korban pergi ke luar apartemen. Usai tiba di unit apartemennya sekitar pukul 18.00 WIB, korban mendapati barang-barang berharganya telah hilang.

"Pelapor pergi ke meja rias dan saat membuka laci, ternyata melihat barang-barang berharga tersebut sudah tidak ada lagi atau hilang," kata Panjiyoga saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).

Baca juga: ART Curi 7 Barang Mewah Milik Majikan di Tanah Abang, Ada Tas LV dan Jam Hermes

Setelah mengetahui barangnya hilang, korban langsung melapor ke polisi. Penyidik pun langsung mendatangi apartemen korban.

Panjiyoga mengatakan, pihaknya langsung bergerak mencari pelaku usai mendapatkan identitasnya dari korban.

"Tim opsnal Unit 2 Jatanras melakukan cek TKP dan interview korban, kemudian tim mendapatkan identitas pelaku dan melakukan penyelidikan," jelas dia.

Baca juga: ART yang Curi Berlian dan Tas Branded Majikan di Apartemen Tanah Abang Baru Kerja 3 Hari

Di hari yang sama, polisi berhasil menangkap pelaku di Pelabuhan Merak, Banten, saat berupaya kabur ke Jambi.

"Pada hari Senin, 5 Juni 2023, pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di depan Terminal Pelabuhan Merak, Banten," tutur Panjiyoga.

Jadi tersangka

Panjiyoga mengatakan, saat ini Maskanah telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan," ujar Panjiyoga.

Maskanah dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam lima tahun penjara.

"Pelaku ditetapkan Pasal 362 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara," jelas Panjiyoga.

Detik-detik penangkapan Maskanah

Video penangkapan Maskanah diunggah di akun resmi Instagram anggota Polda Metro Jaya Aiptu Jakaria, @jacklyn_choppers.

Dengan mimik wajah panik, Maskanah yang mengenakan baju hitamnya diinterogasi oleh pihak penyidik yang menangkapnya hari itu.

Pelaku terlihat dibawa ke mobil untuk diinterogasi sementara oleh pihak kepolisian.

"Mana barang-barang yang kamu ambil?" tanya Jakaria di video itu.

Baca juga: ART Curi Berlian dan Tas Branded Majikan di Tanah Abang, Ditangkap Saat Hendak Kabur di Merak

Maskanah langsung menunjukkan beberapa barang. Terlihat beberapa jam tangan, berlian, tas branded, dan gelang-gelang.

"Jam berapa yang kamu ambil?" tanya Jakaria lagi.

"Cuma ini doang," jawab Maskanah.

Dari semua barang bukti yang disita oleh polisi, Panji mengatakan, nilainya mencapai Rp 500 juta.

Baru bekerja 3 hari

Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Eko Barmula mengatakan, Maskanah ternyata baru bekerja selama tiga hari.

Pelaku mendapat akses untuk bersih-bersih apartemen dari pemilik.

"Caranya, itu dia (pelaku) dikasih akses untuk bersih-bersih, dia pembantunya, baru kerja tiga hari di yang punya apartemen," terang Eko.

Baca juga: Kronologi Polah ART Mencuri di Apartemen Majikan, Leluasa Bergerak Ambil Perhiasan dan Barang Branded

Saat itu, korban sedang pergi ke luar apartemen. Pelaku dengan leluasa menggasak berbagai barang mewah, mulai dari berlian, tas branded, hingga perhiasan.

"Setelah itu korban pulang melihat di meja rias kok hilang barang-barangnya, ada beberapa barang yang hilang termasuk tas, perhiasan dan jam," papar Eko.

Tujuh barang yang dicuri pelaku yakni:

  1. 1 buah jam tangan merek Audemars Piguet
  2. 1 buah jam tangan merek Hublot
  3. 1 buah cincin warna silver merek Bulgari
  4. Sepasang anting berlian bentuk bunga warna kuning
  5. 1 buah gelang bayi warna emas
  6. 1 buah tas Louis Vuitton warna coklat
  7. 1 buah jam tangan merek Hermes warna coklat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com