Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik ART Baru Bawa Kabur Barang "Branded" Majikan, Ditangkap Saat Kabur ke Jambi

Kompas.com - 13/06/2023, 09:24 WIB
Rizky Syahrial,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Maskanah (31) mencuri beberapa barang mewah milik majikannya di salah satu apartemen kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Maskanah membawa kabur barang mewah korban, yakni dua anting berlian, cincin, tas branded merek Louis Vuitton, serta barang berharga lainnya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pencurian terjadi pada Senin (5/6/2023).

Menurut Panjiyoga, awalnya korban pergi ke luar apartemen. Usai tiba di unit apartemennya sekitar pukul 18.00 WIB, korban mendapati barang-barang berharganya telah hilang.

"Pelapor pergi ke meja rias dan saat membuka laci, ternyata melihat barang-barang berharga tersebut sudah tidak ada lagi atau hilang," kata Panjiyoga saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).

Baca juga: ART Curi 7 Barang Mewah Milik Majikan di Tanah Abang, Ada Tas LV dan Jam Hermes

Setelah mengetahui barangnya hilang, korban langsung melapor ke polisi. Penyidik pun langsung mendatangi apartemen korban.

Panjiyoga mengatakan, pihaknya langsung bergerak mencari pelaku usai mendapatkan identitasnya dari korban.

"Tim opsnal Unit 2 Jatanras melakukan cek TKP dan interview korban, kemudian tim mendapatkan identitas pelaku dan melakukan penyelidikan," jelas dia.

Baca juga: ART yang Curi Berlian dan Tas Branded Majikan di Apartemen Tanah Abang Baru Kerja 3 Hari

Di hari yang sama, polisi berhasil menangkap pelaku di Pelabuhan Merak, Banten, saat berupaya kabur ke Jambi.

"Pada hari Senin, 5 Juni 2023, pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di depan Terminal Pelabuhan Merak, Banten," tutur Panjiyoga.

Jadi tersangka

Panjiyoga mengatakan, saat ini Maskanah telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan," ujar Panjiyoga.

Maskanah dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam lima tahun penjara.

"Pelaku ditetapkan Pasal 362 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara," jelas Panjiyoga.

Detik-detik penangkapan Maskanah

Video penangkapan Maskanah diunggah di akun resmi Instagram anggota Polda Metro Jaya Aiptu Jakaria, @jacklyn_choppers.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com