JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, pihaknya bakal membentuk tim khusus terkait penataan aset milik perusahaan.
Pembentukan tersebut sebagai tindak lanjut atas opini disclaimer yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan PAM Jaya 2022.
"Terkait aset, membentuk tim penataan aset tetap PAM JAYA. Baik untuk menyusun sistem pengendalian internal, melakukan stock taking dan mengurus proses penghapusan aset," ujar Arief dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Komisi B Panggil PAM Jaya soal Opini Disclaimer BPK, Pembukuan Palyja-Aetra Bakal Dikorek
Dalam pelaksanaannya, tim penataan aset akan bekerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan profesional lain yang diperlukan.
Selain pembentukan tim penataan aset, PAM Jaya juga akan mengevaluasi soal uang jaminan layanan. Langkah ini dilakukan dengan melaksanakan sensus terhadap konsumen yang tidak aktif.
"Sebagai dasar pemutihan pelanggan dan penataan database digital," kata Arief.
Arief menambahkan, manajemen PAM Jaya juga akan mengaudit dokumen kerja sama dengan dua mitra PAM Jaya sebelumnya.
"Untuk memastikan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan masing-masing pihak sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023," pungkas dia.
Baca juga: PAM Jaya Disebut Tengah Bangun Penampungan Air Bersih Khusus untuk Warga Rusunawa Marunda
Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit sebelumnya mengungkapkan, BPK RI memberikan opini disclaimer berdasarkan empat pertimbangan.
Pertimbangan pertama, aset tetap sampai dengan 1986 setelah revaluasi dan aset tetap bangunan serta instalasi yang diperoleh pada 1997 dicatat bersamaan tanpa didukung rincian setiap asetnya.
Namun, proses kapitalisasi serta pencatatan aset yang dilakukan tak memadai. Aset tetap yang diperoleh mitra melalui beban imbalan untuk menghasilkan pendapatan pun tak diungkapkan.
"Hal tersebut mengakibatkan saldo aset tetap senilai Rp 867,23 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya dan aset tetap yang disajikan dan diungkapkan belum menggambarkan seluruh aset tetap yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan," urai Ahmadi.
Pertimbangan kedua, pengelolaan persediaan bahan baku air tak produktif dan tidak tercatat dengan baik.
Baca juga: Komisi B Anggap Wajar Opini Disclaimer BPK untuk PAM Jaya, Ini Sebabnya...
Kata Ahmadi, tempat penyimpanan bahan baku air juga tak memadai. Karena itu, saldo persediaan aset tidak produktif senilai Rp 30,42 miliar tak dapat diyakini kewajarannya.
Pertimbangan ketiga, Ahmadi melanjutkan, pencatatan transaksi hasil kerja sama PAM Jaya dengan pihak swasta di rekening penampungan (escrow) per 31 Desember 2022 senilai Rp 790,58 miliar tak disajikan dalam laporan posisi keuangan.
Kemudian, saldo dana Rp 48,42 miliar belum jelas hak dan kewajibannya.
"(Pertimbangan keempat), pencatatan utang uang jaminan langganan (UJL) tidak didukung dengan daftar rincian yang lengkap dan akurat sehingga saldo utang UJL sebesar Rp 53,32 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya," urai Ahmadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.