Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Sindikat Curanmor Asal Lampung, Gunakan Kunci Leter T untuk Bobol Motor Korban

Kompas.com - 13/06/2023, 19:37 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menyebutkan, dua pelaku pencurian motor (curanmor) asal Lampung menggunakan kunci leter T untuk membobol lubang kunci kendaraan yang diincarnya.

Selain itu, modus operandi pelaku ialah memodifikasi kunci untuk merusak lubang kunci motor.

Dengan begitu, pelaku yang berinisial G (31) dan GE (18) itu bisa menggondol sepeda motor milik korban.

"Para pelaku menggunakan kunci leter T dan memaksa (membuka) lubang kunci sepeda motor untuk menghidupkan, dan selanjutnya mereka bawa kabur," ungkap Hasoloan dalam konferensi pers di Mapolsek Cengkareng, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: 2 Pelaku Curanmor Diringkus di Cengkareng, Polisi: Sudah 4 Kali Beraksi

Kedua pelaku kini telah ditangkap. Penangkapan bermula ketika keduanya hendak mencuri sepeda motor milik korban berinisial S (49) di Jalan Cendrawasih, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kala itu korban tengah berada di sebuah kafe dan memarkirkan motornya di lokasi kejadian.

Pelaku yang sudah mengincar sepeda motor korban kemudian melancarkan aksinya.

"Tersangka G menunggu di motor milik tersangka untuk memantau situasi sekitar TKP sedangkan tersangka GE berperan sebagai eksekutor, mencuri kendaraan sepeda motor yang terparkir di TKP," papar Hasoloan.

Baca juga: Jadi Pelaku Spesialis Curanmor, Anak di Bawah Umur di Baubau Tak Berkutik Saat Ditangkap

Korban bersama rekannya lalu melihat sepeda motor miliknya dicongkel oleh pelaku. Ia lantas berteriak usai melihat pelaku menggondol kendaraannya.

"Untung pada saat kejadian, anggota dipimpin Kanit Reskrim sedang melaksanakan patroli tertutup, dibantu warga berhasil mengamankan pelaku," ungkap dia.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak empat kali. Motor hasil curian itu dijual kepada penadah.

"Pengakuan mereka (uang hasil kejahatan) untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi masih kami dalami," kata dia.

Hasoloan menuturkan, penyidik kini telah mengamankan dua sepeda motor matik dari tangan G dan GE.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

"Dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun," jelas Hasoloan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com