JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menyebutkan, dua pelaku pencurian motor (curanmor) asal Lampung menggunakan kunci leter T untuk membobol lubang kunci kendaraan yang diincarnya.
Selain itu, modus operandi pelaku ialah memodifikasi kunci untuk merusak lubang kunci motor.
Dengan begitu, pelaku yang berinisial G (31) dan GE (18) itu bisa menggondol sepeda motor milik korban.
"Para pelaku menggunakan kunci leter T dan memaksa (membuka) lubang kunci sepeda motor untuk menghidupkan, dan selanjutnya mereka bawa kabur," ungkap Hasoloan dalam konferensi pers di Mapolsek Cengkareng, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: 2 Pelaku Curanmor Diringkus di Cengkareng, Polisi: Sudah 4 Kali Beraksi
Kedua pelaku kini telah ditangkap. Penangkapan bermula ketika keduanya hendak mencuri sepeda motor milik korban berinisial S (49) di Jalan Cendrawasih, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kala itu korban tengah berada di sebuah kafe dan memarkirkan motornya di lokasi kejadian.
Pelaku yang sudah mengincar sepeda motor korban kemudian melancarkan aksinya.
"Tersangka G menunggu di motor milik tersangka untuk memantau situasi sekitar TKP sedangkan tersangka GE berperan sebagai eksekutor, mencuri kendaraan sepeda motor yang terparkir di TKP," papar Hasoloan.
Baca juga: Jadi Pelaku Spesialis Curanmor, Anak di Bawah Umur di Baubau Tak Berkutik Saat Ditangkap
Korban bersama rekannya lalu melihat sepeda motor miliknya dicongkel oleh pelaku. Ia lantas berteriak usai melihat pelaku menggondol kendaraannya.
"Untung pada saat kejadian, anggota dipimpin Kanit Reskrim sedang melaksanakan patroli tertutup, dibantu warga berhasil mengamankan pelaku," ungkap dia.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak empat kali. Motor hasil curian itu dijual kepada penadah.
"Pengakuan mereka (uang hasil kejahatan) untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi masih kami dalami," kata dia.
Hasoloan menuturkan, penyidik kini telah mengamankan dua sepeda motor matik dari tangan G dan GE.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
"Dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun," jelas Hasoloan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.