Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Ruko di Pluit Masih Ngotot: Merasa Tak Perlu Izin ke Jakpro dan Sebut Tidak Bangun Bangunan Permanen

Kompas.com - 14/06/2023, 09:47 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, masih ngotot soal permasalahan pencaplokan lahan.

Pemilik ruko merasa tidak ada kesalahan fatal berkait lahan di depan ruko yang mereka pakai.

Sejumlah "pembelaan" pun disampaikan oleh pemilik ruko melalui perwakilannya, Eddie Kusuma Pandjaitan yang juga selaku Ketua Forum Warga Pluit.

Merasa tak perlu izin pemakaian lahan ke Jakpro

Baca juga: Ketua RT Gembar-gembor soal Ruko Caplok Bahu Jalan di Pluit, Jakpro Malah Sanggah Tuduhan Itu

VP Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarief menjelaskan, lahan yang dicaplok pemilik ruko merupakan aset PT Jakpro.

Namun, lahan tersebut dimanfaatkan dan dimodifikasi pemilik ruko tanpa meminta izin ke Jakpro.

"Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro," ujar Syachrial saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).

Terkait apa yang disampaikan oleh pihak Jakpro, Eddie justru mempertanyakan mengapa mereka harus meminta izin kepada Jakpro yang pada saat itu statusnya masih sebagai penyewa ruko, bukan pemilik.

Pasalnya, modifikasi bangunan yang kini disebut mencaplok bahu jalan dan saluran air itu tidak pernah dipermasalahkan oleh Jakpro saat para pemilik ruko masih berstatus sebagai penyewa.

Baca juga: Disebut Jakpro Tidak Kantongi Izin, Pemilik Ruko di Pluit: Kenapa Harus?

"Kenapa pemilik harus meminta (izin) sama Jakpro? Yang punya itu Jakpro. Baru tahun 2020 dijual kepada pemilik. Sedangkan itu (modifikasi) sudah ada 35 tahun yang lalu. Pernyataan ini ngawur, perlu diluruskan," kata Eddie saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (13/6/2023).

"Kenapa harus minta? Kalau pun itu mau minta izin, ya Jakpro yang meminta kepada Pemprov (DKI Jakarta) Logikanya karena milik dia sampai tahun 2020. Setelah dijual, baru menjadi pemilik para penghuni di sana," ucap Eddie melanjutkan.

Tak bangun bangunan permanen

Sebelumnya, Syachrial juga mengatakan bahwa pemilik ruko tidak pernah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di atas lahan yang mereka caplok.

Namun, sanggahan kembali disampaikan Eddie. Ia menjelaskan, lahan yang disebut-sebut mencaplok bahu jalan dan saluran air oleh para pemilik ruko merupakan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Baca juga: Jakpro Tegaskan Lahan di Pluit Bukan Bahu Jalan, Pemilik Ruko: RT Riang Beritakan Kami Menyerobot

Sementara, kata Eddie, objek yang berdiri di atas lahan tersebut bukanlah bangunan permanen.

"Saya katakan, ruko. Nah, lahan di depan ruko itu namanya GSB. Yang dibangun apa? Bukan bangunan. Tapi itu adalah awning atau disebut dengan tempat berteduh, atau kanopi. Itu enggak pernah saya katakan ada izin," kata Eddie.

"Kalau perlu izin, tidak bisa diperoleh. Karena, itu adalah zona semi publik yang tidak boleh dibangun permanen. Lahan ini, bukan milik pemerintah. Tapi, dikelola oleh Jakpro dan sekarang dikelola oleh pemilik ruko," imbuh Eddie.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Megapolitan
Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal yang Serang Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Polisi Tangkap Begal yang Serang Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
417 Bus Transjakarta Akan 'Dihapuskan', DPRD DKI Ingatkan Pemprov Harus Sesuai Aturan

417 Bus Transjakarta Akan "Dihapuskan", DPRD DKI Ingatkan Pemprov Harus Sesuai Aturan

Megapolitan
Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Megapolitan
Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Megapolitan
Fakta-fakta Donasi Palsu Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pelaku Mengaku Paman Korban dan Raup Rp 11 Juta

Fakta-fakta Donasi Palsu Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pelaku Mengaku Paman Korban dan Raup Rp 11 Juta

Megapolitan
Kasusnya Viral Kembali, Keluarga Vina Cirebon Temui Hotman Paris

Kasusnya Viral Kembali, Keluarga Vina Cirebon Temui Hotman Paris

Megapolitan
Mulai Hari Ini, Buang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu di Luar Jam Operasional Dikenakan Denda

Mulai Hari Ini, Buang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu di Luar Jam Operasional Dikenakan Denda

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com