JAKARTA, KOMPAS.com - A, Bocah 15 tahun yang sempat disekap di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, mengalami trauma berat. Ia disebut takut berangkat ke sekolah selepas peristiwa itu.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum A, Suryantara, saat ditemui wartawan di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/6/2023).
"Tentu, anak ini sangat trauma. Dia takut ke mana-mana, takut keluar rumah, takut ke sekolah," ungkap Suryantara.
Kendati begitu, Suryantara mengatakan, pendidikan korban harus tetap berjalan. A disebut berusaha keras untuk tetap pergi ke sekolah setiap harinya. Sebab, A tidak ingin tertinggal dari teman sebayanya.
"Kalau sekarang, dia sekolah. Tetap harus sekolah karena enggak bisa ditinggal. Tapi masih trauma, makanya dia masih tahap recovery," tutur Suryantara.
Baca juga: Dituduh Jadi Penyebab Kecelakaan, Remaja Disekap Pengemudi Mercy di Lebak Bulus
Adapun A saat ini mengenyam pendidikan di bangku sekolah menengah atas (SMA) di DKI Jakarta. Saat ini ia duduk di bangku kelas 7.
Diberitakan sebelumnya, A disekap di sebuah rumah bilangan Lebak Bulus pada Sabtu, 7 Januari 2023.
Peristiwa ini bermula ketika korban mengendarai roda dua di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu korban disebut ingin mengambil sebuah video atau nge-vlog di sekitar JLNT Antasari.
Baca juga: Pengemudi Mercy yang Sekap Remaja di Lebak Bulus Diduga Keluarga Polisi
Namun, ketika korban berhenti di pinggir jalan untuk menyiapkan kameranya, tiba-tiba ada mobil Mercedes-Benz E320 berpelat B 111 CAD yang mengerem mendadak.
Akibatnya, mobil Toyota Kijang dengan pelat nomor B 1800 PIA, yang berada tepat di belakang mobil Mercedes-Benz, tak kuasa menghindari benturan hingga terjadi insiden tabrakan.
Pengemudi Mercy dan Kijang itu disebut saling mengenal dan sedang konvoi. Mereka lalu langsung turun dari mobil dan menuding A sebagai penyebab kecelakaan.
"Setelah tabrakan, klien kami tiba-tiba didatangi oleh pengemudi dan penumpang yang ada di dalam mobil. Mereka bilang, 'Ini gara-gara kamu nih tabrakan, kamu harus ganti rugi'," kata Suryantara.
Baca juga: Tanya Kasus Pemerkosaan Anaknya ke Polres Jakarta Timur, Ibu Korban Malah Diomeli Polisi
Korban tak bisa berkutik ketika dituduh oleh orang yang lebih tua dan berjumlah banyak.
A bahkan tak bisa melawan ketika pengendara mobil meminta uang ganti rugi kecelakaan senilai Rp 20 juta.