Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pelaku Curanmor di Kalideres Ditangkap, Polisi: Satu di Antaranya Residivis

Kompas.com - 16/06/2023, 15:31 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap AL (27), FA (23), dan DA alias Owe (29), tiga pelaku pencurian motor (curanmor) di Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (15/6/2023).

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pelaku DA merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku curanmor, dua di antaranya merupakan kakak beradik berinisial AL dan FA," ungkap Syafri dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Sudah 5 Kali Beraksi di Kalideres, Kakak Beradik Pelaku Curanmor Diringkus

"Satu di antaranya (DA) merupakan residivis dengan kasus yang sama," lanjutnya lagi.

Syafri menyebut AL dan FA dibantu DA saat melancarkan aksinya menggondol sepeda motor milik korban.

"Pelaku sudah lima kali beraksi melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kalideres, Jakarta Barat," kata dia.

Syafri menjelaskan, AL dan FA berhasil diringkus di sebuah rumah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat setelah aksinya terekam kamera CCTV. Hasil rekaman CCTV itu pun sempat viral di media sosial.

Baca juga: Modus Sindikat Curanmor Asal Lampung, Gunakan Kunci Leter T untuk Bobol Motor Korban

"Dari hasil analisa, kami berhasil mengidentifikasi pelaku," imbuh Syafri.

Usai menangkap kedua pelaku, petugas kemudian mengamankan DA di pinggir jalan di wilayah Citra 8, Kalideres.

"Dari penangkapan tersebut pelaku tak berdaya saat disergap oleh petugas. Kami berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK dan dua kunci leter T," ungkap Syafri.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menyampaikan sepeda motor hasil curian biasanya dijual secara online. Pelaku mematok harga Rp 2,5 juta dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli minuman keras.

"Pelaku menjual secara online dengan harga Rp 2,5 juta dan hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk mabuk-mabukan," jelas Aep.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

"Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap Aep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com