JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah tiri di Pademangan, AS (42), akhirnya ditahan polisi atas kasus kekerasan seksual disertai ancaman terhadap anak sambungnya, AP (17).
Penahanan dilakukan setelah Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus AS di tempat persembunyiannya pada Sabtu (10/6/2023).
"Saat ini pelaku dalam proses penyidikan Sat Reskrim Jakarta Utara dan telah kami kenakan penahanan selama 20 hari ke depan," tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
Pelaku melakukan pencabulan terhadap AP sejak korban masih berusia tujuh tahun. Tindakan tersebut berujung dengan pemaksaan persetubuhan pada Agustus 2022.
Baca juga: Ayah Tiri yang Hamili Remaja di Pademangan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Bahkan, seiring berjalannya waktu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban beberapa kali.
"Berdasarkan pengakuan korban di saat pemeriksaan. Bahwa sejak korban berusia tujuh tahun, ayah tiri inisial AS ini telah beberapa kali melakukan perbuatan pencabulan, yaitu dengan cara memegang bagian yang terlarang bagi seorang anak," tutur Iverson.
"Perbuatan ini berlangsung beberapa kali hingga kemudian pada saat bulan Agustus 2022, korban AP mengalami pemaksaan atau ancaman kekerasan oleh pelaku AS (dengan) memaksa anak tiri ini untuk melakukan perbuatan persetubuhan," ucap Iverson lagi.
Sejak persetubuhan itu, korban akhirnya hamil dan bahkan sudah melahirkan anak dari ayah tirinya itu.
Baca juga: Melahirkan Bayi Ayah Tirinya, Remaja di Pademangan Dicabuli dan Diperkosa sejak Usia 7 Tahun
"Pada saat dilaporkan, kondisi umur kandungan korban kurang lebih tujuh bulan. Saat ini, korban telah melahirkan bayinya dan diperkirakan usia bayi kurang lebih satu bulan," ujar Iverson.
Adapun kakak kandung AP, YT (28) pada April 2023 dan teregistrasi dengan nomor LP / B / 307 / III / 2023 / SPKT / Polres Metro Jakarta Utara.
Sedangkan, penangkapan terhadap pelaku berlangsung di perumahan Citra Sentul Raya, Cluster Orinoco, Tangkil, Citeureup, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (10/6/2023).
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu buah celana warna putih motif bunga, satu buah celana dalam warna merah jambu motif bunga, dan satu buah bra berwarna abu-abu.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.