JAKARTA, KOMPAS.com - Paman D (17), Alto Luger, menegaskan pihaknya tak mengincar sedikit pun harta keluarga Mario Dandy Satriyo (20) lewat restitusi senilai Rp 100 miliar.
Alto mengatakan, bila sedari awal hanya mengincar harta, maka uang damai yang pernah ditawarkan keluarga Rafael Alun Trisambodo itu pasti diterima.
"Keluarga D tidak mengincar harta, baik harta Mario sebagai pelaku atau keluarganya. Kalau kami ingin mengincar itu, dari awal mereka minta uang damai, sudah diterima oleh keluarga," ujar dia saat dihubungi via telepon, Jumat (16/6/2023).
Menurut dia, restitusi bukanlah ajang untuk memeras harta terdakwa penganiayaan, melainkan sebagai upaya penegakan hukum yang dilakukan negara kepada Mario.
Apalagi, restitusi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini adalah upaya penegakan hukum yang dilakukan negara kepada korban D. Selain itu, restitusi merupakan amanat dari aturan perundang-undangan, yaitu UU Perlindungan Anak dan itu adalah tanggung jawab negara untuk memberikan," tutur Alto.
Oleh karena itu, pihak keluarga akan mendorong Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menagih restitusi Rp 100 miliar kepada Mario yang saat ini sudah tercatat di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Beban restitusi yang ditanggung juga dinilai bisa membuat Mario jera.
"Keluarga akan tetap mendorong supaya restitusi itu terjadi. Kenapa? Karena sifat Mario yang menganggap dirinya bisa membeli hukum itu bukan karena dia memiliki kekuasaan, tetapi karena dia memiliki uang dan dia merasa bahwa keluarganya kaya dan mampu untuk membeli hukum," tegas Alto.
Baca juga: Ditagih Restitusi Rp 100 Miliar, Kuasa Hukum Mario Dandy: Dia Masih Mahasiswa, Belum Kerja
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, menilai nominal restitusi sebesar Rp 100 miliar terlalu sukar untuk dibayar kliennya.
Ia bahkan menduga ada maksud lain dari restitusi yang ditagih. Mengingat nominalnya sangat tinggi.
"Kalau saya rasa kan kita sama-sama tahu dia mahasiswa, belum bekerja. Karena pelakunya di sini mahasiswa, bukan ayahnya. Kalau mau mengincar harta ayahnya, bukan lewat sini," tutur Nahot di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Nahot mengatakan, pihaknya belum tahu apakah Mario memiliki aset yang tercantum atas namanya.
Kalau memang punya, mungkin restitusi bisa dibayar meski tidak seluruhnya. Namun, kalau tidak ada aset, kemungkinan tidak ada yang bisa dibayarkan.
"Saya juga enggak tahu apakah ada aset atas nama dia, terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi," ungkap Nahot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.