JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto berpendapat, wajar apabila Polres Jakarta Timur membutuhkan waktu lama dalam memproses perkara pemerkosaan anak di Cipayung.
Sebab, tindak pidana pemerkosaan telah terjadi sejak lama, yakni dalam kurun waktu 2021-2022. Hal ini membuat polisi harus berhati-hati dalam menangani perkara tersebut.
"Memang rentan waktu antara kejadiannya dengan laporan ada jeda waktu yang cukup lama. Hal ini karena korban itu baru berani memberitahu ke orangtuanya," ujar Benny kepada Kompas.com, Jumat (16/62023).
"Kasus seperti ini memang minim saksi ya, sehingga penyidik perlu bekerja keras untuk membuktikannya, termasuk menggunakan metode scientific crime investigation," lanjut dia.
Pendapat Benny ini didasarkan pada hasil klarifikasi yang telah Kompolnas lakukan ke jajaran Polres Jakarta Timur mengenai lambannya penanganan kasus ini.
Tetapi di sisi lain, Benny menilai, personel di Polres Jakarta Timur juga harus mempunyai kepekaan tinggi. Pasalnya, publik, terutama korban dan orangtuanya, sangat menaruh harapan polisi bisa bergerak cepat menangani perkara sulit ini.
Oleh sebab itu, Polres Jakarta Timur dinilai perlu memberikan kepastian hukum bagi korban dan orangtuanya.
"Penanganan kasus seperti ini perlu segera karena (menyangkut) perlindungan korban. Orangtuanya juga ingin agar pelaku segera ditangkap apabila memang sudah diketahui," ujar Benny.
Baca juga: Sederet Alasan Polisi Baru Tangkap Lansia Pemerkosa Bocah di Cipayung meski Pelaku Sudah Mengaku
"Dalam hal ini, Unit PPA perlu secepatnya meningkatkan ke penyidikan bila buktinya sudah cukup dan langsung menangkap tersangkanya," lanjut dia.
Agar tidak dicap lamban menangani kasus pemerkosaan anak, Polres Jakarta Timur diminta untuk aktif berkomunikasi dengan orangtua korban terkait perkembangan proses hukum perkara itu.
Hal ini penting agar selain menghadirkan sebuah transparansi hukum, juga memberi kepastian hukum bagi korban beserta keluarganya.
"Menurut kami, sebaiknya progres penyidikan selalu diinfokan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi," lanjut Benny.
Apabila personel di Polres Jakarta Timur menemui kendala penyelidikan/penyidikan, mestinya perkara itu segera disupervisi atau dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Benny menilai, mekanisme itu wajar demi menjamin kepastian hukum.
Baru ditangkap tiga bulan kemudian
Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan ini baru diketahui keluarga korban pada 6 Maret 2023. Saat itu, korban NHR bercerita pemerkosaan yang ia alami kepada temannya, DH (12).