JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto berpendapat, wajar apabila Polres Jakarta Timur membutuhkan waktu lama dalam memproses perkara pemerkosaan anak di Cipayung.
Sebab, tindak pidana pemerkosaan telah terjadi sejak lama, yakni dalam kurun waktu 2021-2022. Hal ini membuat polisi harus berhati-hati dalam menangani perkara tersebut.
"Memang rentan waktu antara kejadiannya dengan laporan ada jeda waktu yang cukup lama. Hal ini karena korban itu baru berani memberitahu ke orangtuanya," ujar Benny kepada Kompas.com, Jumat (16/62023).
"Kasus seperti ini memang minim saksi ya, sehingga penyidik perlu bekerja keras untuk membuktikannya, termasuk menggunakan metode scientific crime investigation," lanjut dia.
Pendapat Benny ini didasarkan pada hasil klarifikasi yang telah Kompolnas lakukan ke jajaran Polres Jakarta Timur mengenai lambannya penanganan kasus ini.
Tetapi di sisi lain, Benny menilai, personel di Polres Jakarta Timur juga harus mempunyai kepekaan tinggi. Pasalnya, publik, terutama korban dan orangtuanya, sangat menaruh harapan polisi bisa bergerak cepat menangani perkara sulit ini.
Oleh sebab itu, Polres Jakarta Timur dinilai perlu memberikan kepastian hukum bagi korban dan orangtuanya.
"Penanganan kasus seperti ini perlu segera karena (menyangkut) perlindungan korban. Orangtuanya juga ingin agar pelaku segera ditangkap apabila memang sudah diketahui," ujar Benny.
Baca juga: Sederet Alasan Polisi Baru Tangkap Lansia Pemerkosa Bocah di Cipayung meski Pelaku Sudah Mengaku
"Dalam hal ini, Unit PPA perlu secepatnya meningkatkan ke penyidikan bila buktinya sudah cukup dan langsung menangkap tersangkanya," lanjut dia.
Agar tidak dicap lamban menangani kasus pemerkosaan anak, Polres Jakarta Timur diminta untuk aktif berkomunikasi dengan orangtua korban terkait perkembangan proses hukum perkara itu.
Hal ini penting agar selain menghadirkan sebuah transparansi hukum, juga memberi kepastian hukum bagi korban beserta keluarganya.
"Menurut kami, sebaiknya progres penyidikan selalu diinfokan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi," lanjut Benny.
Apabila personel di Polres Jakarta Timur menemui kendala penyelidikan/penyidikan, mestinya perkara itu segera disupervisi atau dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Benny menilai, mekanisme itu wajar demi menjamin kepastian hukum.
Baru ditangkap tiga bulan kemudian
Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan ini baru diketahui keluarga korban pada 6 Maret 2023. Saat itu, korban NHR bercerita pemerkosaan yang ia alami kepada temannya, DH (12).
DH kemudian menyampaikan informasi itu kepada keluarga NHR. Keluarga pun langsung mengadukan masalah ini kepada Ketua RT setempat. Pelaku mengakui perbuatannya.
Dugaan pemerkosaan itu terjadi sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022 di rumah dan gudang milik UH.
Mendengar pengakuan itu, F dan keluarga melapor ke polisi pada hari yang sama. Karena pelaku tak kunjung ditangkap, F mengungkap soal kejanggalan kasus ini kepada media.
Ia bingung mengapa pelaku yang sudah mengakui aksi bejatnya tak kunjung ditangkap. Bahkan, menurut dia, pelaku baru dipanggil sekali oleh polisi sejak laporan terbit.
Menurut dia, karena tak kunjung ditangkap, pelaku sudah pindah rumah. Bahkan, tak ada warga yang mengetahui ke mana UH pindah.
"Yang saya bingung, pelaku enggak langsung ditahan pas jujur di Pak RT. Kan sudah ada korban dan saksi. Saksi yang dengar keterangan UH pas di rumah RT juga banyak," katanya.
Kegusaran lain dirasakan F saat ia berupaya bertanya mengenai perkembangan kasus pemerkosaan anaknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada akhir April lalu.
F justru merasa dimarahi seorang polisi. Kendati demikian, anggapan ini sudah ditepis F sendiri. F tidak menampik, nada tinggi yang digunakan anggota polisi itu membuatnya merasa seperti dimarahi.
Polisi itu menegur F agar dia tidak bicara ke mana pun soal penanganan kasus pemerkosaan terhadap anaknya.
"Memang enggak dibentak, tapi nadanya kayak lagi marah. Polres bilang suruh sabar, masalah kayak begini enggak satu sampai dua bulan selesai," imbuh dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan, proses penanganan kasus ini berlangsung lama karena unsur kehati-hatian.
"Korban usianya masih anak-anak. Kami harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur," ucap dia di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).
Dhimas melanjutkan, proses penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak-anak harus dilakukan secara hati-hati agar psikologisnya tidak semakin berdampak.
"Karena di sini, kami tidak hanya dalam rangka penegakkan hukum, tapi juga melindungi hak-hak korban," ucap dia.
Dhimas menegaskan, sejak laporan masuk, polisi sudah memberikan pendampingan sosial dan psikologis, serta rehabilitasi terhadap korban.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan, kepolisian juga langsung memeriksa sejumlah saksi sejak ibu korban menyampaikan laporan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
(Penulis : Nabilla Ramadhian | Editor : Fabian Januarius Kuwado, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.