DEPOK, KOMPAS.com - Rusni Masna Asmita mengenang sosok suaminya, Sony Rizal Taihitu, yang dibunuh anggota Densus 88 Antiteror Polri Haris Sitanggang.
Rusni mengungkapkan hal itu saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (19/6/2023).
JPU Tohom Hasiholan semula bertanya berapa anak yang dimiliki Rusni.
"Dua (anak), bawaan," ungkap Rusni.
"Kalau (anak) dari almarhum (Sony)?" Tohom kembali bertanya.
"Tidak ada," jawab Rusni.
Baca juga: Rusni Menangis Ceritakan Detik-detik Terima Kabar Suaminya Meninggal Ditusuk Oknum Densus
Tohom kemudian bertanya sejak kapan Rusni menikahi Sony. Menurut Rusni, dia menikah dengan Sony sejak sekitar 2000-2001.
Tohom lantas bertanya keseharian Sony. Rusni mengungkapkan, Sony merupakan sosok suami dan ayah yang lembut.
Bahkan, Sony juga menyayangi cucu-cucu Rusni.
"Bahkan tidak pernah saya mendengar suara keras dari dia (Sony). Selama pacaran sampai akhir hayat, dia belum pernah berkata kasar atau pun marah," urai Rusni.
Baca juga: 4 Hari Usai Suaminya Dibunuh Anggota Densus, Rusni Datangi Kepolisian
Tak hanya itu, menurut Rusni, Sony juga memiliki hubungan yang baik dengan para tetangganya.
Sony disebut kerap membelikan susu untuk anak-anak tetangganya.
Saat Sony meninggal, banyak para tetangga yang menyebutkan bahwa sosok suami Rusni itu merupakan orang yang baik.
"Dia (Sony) orangnya lemah lembut, baik kepada keluarga, tetangga, sangat peduli dengan orang lain. Bahkan, pada saat meninggal pun banyak yang datang ke saya mengatakan mereka sedih," urai Rusni.
Untuk diketahui, saat sidang perdana yang digelar 14 Juni 2023, Haris Sitanggang didakwa Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Pemberatan.
Berikut bunyi Pasal 339 KUHP:
"Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.