DEPOK, KOMPAS.com - Rusni Masna Asmita mengaku telah mengetahui nama anggota Densus 88 Antiteror Polri Haris Sitanggang tak lama Sony Rizal Taihitu terbunuh.
Sony, suami Rusni, dibunuh Haris Sitanggang di Depok, Jawa Barat, pada 23 Januari 2023.
Rusni mengungkapkan hal itu saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (19/6/2023).
Anggota Majelis Hakim Anak Agung Niko Bramaputra semula bertanya apakah Rusni mengetahui pekerjaan Haris.
Rusni lalu mengaku, saat diperiksa Polda Metro Jaya pada 28 Januari 2023, ia melihat secarik kertas di meja.
Baca juga: Rusni Menangis Ceritakan Detik-detik Terima Kabar Suaminya Meninggal Ditusuk Oknum Densus
Di kertas itu tertulis nama Haris Sitanggang serta tempat lahir dan pekerjaannya.
"Di hadapan saya ada kertas, ada nama Haris Sitanggang, lahir di Jambi, pekerjaanya Polri. Hanya tertulis Polri saat itu," urai Rusni.
Ia saat itu lalu mengambil kertas tersebut dan bertanya maksud dari isi kertas itu kepada keponakannya.
Kepada pihak kepolisian, keponakan Rusni kemudian bertanya siapa Haris Sitanggang.
Baca juga: 4 Hari Usai Suaminya Dibunuh Anggota Densus, Rusni Datangi Kepolisian
Saat sidang, Rusni tidak mengungkapkan apakah pihak Polda Metro Jaya saat itu mengungkapkan status Haris Sitanggang.
Akan tetapi, pihak Polda Metro Jaya saat itu mengungkapkan Haris Sitanggang merupakan anggota kepolisian yang bekerja di Mabes Polri.
"(Kepolisian) ditanya, pekerjaannya apa, (dijawab) oh, Polri, bu. (Ditanya), (bekerja) di mana? (Dijawab), Mabes (Polri)," urai Rusni.
Untuk diketahui, meski telah mengantongi identitas pembunuh Sony sedari dini, Polda Metro Jaya baru mengungkapkan identitas Haris Sitanggang pada 7 Februari 2023.
Baca juga: Saat Anggota Densus Pembunuh Sopir Taksi Online Minta Maaf kepada Istri Korban...
Polda Metro Jaya bahkan baru mengungkapkan identitas Haris Sitanggang usai penasihat hukum Rusni yang terlebih dahulu mengungkapkan identitas pembunuh Sony.
Untuk diketahui, saat sidang perdana yang digelar 14 Juni 2023, Haris Sitanggang didakwa Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Pemberatan.
Berikut bunyi Pasal 339 KUHP:
"Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.