BEKASI, KOMPAS.com - Pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) oleh terdakwa M Ecky Listiantho (34) menyisakan luka mendalam bagi kakak korban, Turyono (59).
Turyono dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/6/2023) kemarin.
Namun, kesaksiannya sempat ditunda lantaran tidak mampu menahan tangis.
Ia masih syok, adiknya yang selama tiga tahun lebih dinyatakan hilang itu justru ditemukan tewas dengan tubuh terpotong.
Diketahui, aksi keji Ecky membunuh Angela terjadi pada 2019 di apartemen milik Angela di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia membunuh kekasih gelapnya itu karena korban terus meminta dinikahi. Ecky khawatir hubungan gelap mereka ketahuan oleh istri sahnya.
Usai membunuh korban, Ecky juga merampas seluruh harta dan asetnya.
Namun, pembunuhan itu baru terbongkar pada akhir tahun 2022, saat potongan tubuh Angela ditemukan.
Baca juga: Ecky Mutilasi Jasad Angela Sebulan Usai Bunuh Korban di Apartemen Kuningan Jaksel
Selama tiga tahun, Ecky menyimpan potongan tubuh kekasih gelapnya itu di sebuah kamar kontrakan kawasan Tambun, Bekasi.
Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan dua kontainer plastik yang ditutup rapat dan ditaburi bubuk kopi.
Sempat ucapkan ultah
Pada Senin (19/6/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Angela dengan menghadirkan lima orang saksi.
Satu saksi merupakan kakak kandung Angela, Turyono (59).
Ecky juga dihadirkan dalam persidangan. Majelis Hakim membuka sidang pukul 11.50 WIB dan Turyono menjadi yang pertama memberikan kesaksiannya.
Turyono mengungkapkan, sebelum adiknya menghilang, ia sempat mengirimkan pesan singkat berisi ucapan selamat ulang tahun.