Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andai Mario Dandy Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, LPSK: Bisa Dibayar Pihak Keluarga

Kompas.com - 20/06/2023, 22:25 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan total restitusi yang harus dibayarkan ketiga pelaku penganiayaan D (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG (15).

Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK Abdanev Jova mengungkapkan nominal restitusi yang harus dibayarkan para pelaku atas penderitaan D yakni sebesar Rp 120 miliar.

"Setelah semua komponen ganti rugi atau restitusi dihitung, diketahui total perhitungan kewajaran dari LPSK sebesar Rp 120.388.930.000," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: LPSK Tetapkan Restitusi Rp 120 Miliar atas Penderitaan D Usai Dianiaya Mario Dandy

Mendengar nilai yang cukup besar, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian bertanya kepada Jova bagaimana bila para pelaku tidak bisa membayar restitusi?

"Katakanlah sekarang ketiga terdakwa itu menolak untuk membayar atau tiba-tiba menyatakan tidak mampu membayar, mekanisme gimana?" tanya salah satu JPU.

"Menjawab itu memang belum ada peraturan yang memaksa seorang terdakwa tidak bisa membayar. Pada praktiknya yang sering dilakukan adalah membebankan pidana subsider," jawab Jova.

"Untuk tindak pidana ini, apakah ada pidana subsider pengganti restitusi?" tanya jaksa lagi.

"Dalam konteks peraturan ini tidak ada," tegas dia.

Baca juga: LPSK: Keluarga D Sebenarnya Hanya Ajukan Restitusi Sebesar Rp 52 Miliar

Jaksa kemudian bertanya, apakah mungkin restitusi dibebankan ke pihak lain bila pelaku penganiayaan tak sanggup membayar.

"Apakah mungkin restitusi dibebankan ke pihak lain?" tanya jaksa yang berbeda.

"Ada, dimungkinkan pihak ketiga. Restitusi dibayarkan oleh para terdakwa atau para pelaku dan juga pihak ketiga," jawab Jova.

JPU kemudian meminta penegasan, pihak ketiga yang bisa membayarkan restitusi pelaku itu siapa saja.

"Terkait dengan pembebanan restitusi ini yang bisa dibebankan kepada pihak ketiga, prosedurnya seperti apa?" tanya JPU.

Baca juga: Mario Dandy Berkelit Bayar Restitusi Rp 100 Miliar, Dulu Tawarkan Uang Damai “Berapapun”

"Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2017 dan di Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 2014 memang terkait dengan pihak ketiga dalam penjelasannya kalau kita baca cukup jelas. Tapi dalam praktiknya kita merujuk pada golongan satu, dalam konteks ini keluarganya yang membayar atau meng-cover restitusi," tegas Jova.

Jova bahkan mengeklaim para pelaku tak perlu meminta persetujuan dari keluarga yang dibebankan.

Sebab, secara tidak langsung, keluarga juga bertanggung jawab atas perbuatan apra pelaku.

"Bisa serta-merta pihak ketiga untuk dibebankan restitusi. Namun semua balik lagi tergantung bunyi putusan halim," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluhkan Dampak Banjir, Warga Kebon Pala: Rumah Rusak dan Timbul Penyakit

Keluhkan Dampak Banjir, Warga Kebon Pala: Rumah Rusak dan Timbul Penyakit

Megapolitan
Tips Memilih Sapi Kurban yang Berkualitas, Bisa Lihat dari Mulut dan Kakinya

Tips Memilih Sapi Kurban yang Berkualitas, Bisa Lihat dari Mulut dan Kakinya

Megapolitan
Bisnis Hewan Kurban, Wakil Wali Kota Jakut Beri Sapinya Ampas Tahu agar Gemuk dan Berkualitas

Bisnis Hewan Kurban, Wakil Wali Kota Jakut Beri Sapinya Ampas Tahu agar Gemuk dan Berkualitas

Megapolitan
Ketika Warga Kebon Pala Jatinegara Harus Hidup Berdamai dengan Luapan Kali Ciliwung

Ketika Warga Kebon Pala Jatinegara Harus Hidup Berdamai dengan Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Kisah Endang, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Bandara Jeddah

Kisah Endang, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Bandara Jeddah

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Megapolitan
Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Megapolitan
Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Megapolitan
JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jaklingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jaklingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Megapolitan
Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset' Ditangkap

1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset" Ditangkap

Megapolitan
'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

"Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com