BEKASI, KOMPAS.com - Kontrakan di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, digerebek polisi pada Senin (19/6/2023) dini hari karena diduga jadi penampungan penjualan ginjal jaringan internasional.
Pantauan langsung Kompas.com, Rabu (21/6/2023) pukul 08.52 WIB, setelah penggrebekan, kontrakan berwarna krem itu tampak berantakan.
Tak ada garis polisi yang membentang di lokasi. Warga sekitar pun beraktivitas seperti biasa.
Baca juga: Kontrakan di Bekasi Diduga Jadi Penampungan Penjualan Ginjal Jaringan Internasional
Diperhatikan lebih dekat lagi, pagar besi warna hitam di kontrakan itu hanya dikunci selot tanpa gembok.
Sampah plastik, tikar karet, asbak berikut puntung rokok, galon air mineral, piring plastik, gelas, serta dua sendok makan berserakan di teras rumah.
Empat pasang sandal dan dua pasang sepatu juga terlihat berserakan di teras.
Baca juga: Kadispenad Minta Pendeta yang Mengaku Dibentak Oknum Babinsa Ketua RW Lapor Koramil
Beberapa helai pakaian, yakni tiga kaus dan celana pendek, serta dua handuk merah masih tergantung di jemuran.
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus dugaan penjualan organ ginjal manusia itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.