JAKARTA, KOMPAS.com -Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menangkap warga negara (WN) Iran berinisial HR (35) karena memproduksi narkoba jenis sabu.
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak berujar, HR membuat sabu di dalam kamar seluas 3x4 meter persegi di Apartemen Vittoria Residence, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Prosesnya hanya dilakukan oleh seorang diri, bayangkan hanya satu orang mampu memproduksi narkoba sabu di dalam tempat yang hanya sekitar 3x4 meter," ujar Jean dalam konferensi pers di Apartemen Vittoria Residence, Jumat (23/6/2023).
"Tidak membutuhkan banyak ruang, tidak membutuhkan banyak orang, tenaga, tetapi dampak rusaknya terhadap generasi bangsa ini sangat luar biasa," lanjut dia.
Baca juga: WN Iran Produksi Narkoba di Pabrik Dalam Apartemen Kawasan Cengkareng
HR hanya membutuhkan waktu selama 15 menit untuk memproduksi sabu menggunakan sejumlah bahan baku. Satu olahan, kata Jean, menghasilkan setengah kilogram sabu.
Jean menyampaikan, dalam melancarkan aksinya, HR dikendalikan oleh pelaku lain berinisial X yang juga WN Iran. X menawarkan pekerjaan memproduksi sabu kepada HR.
Pelaku X yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu memberikan sejumlah uang kepada HR.
"(HR) ditawari untuk bekerja memproduksi narkoba, tersangka satu mengetahui apa yang akan dia lakukan dengan diberikan uang awal Rp 10 juta untuk masuk ke apartemen ini," jelas Jean.
Baca juga: Terkuaknya Sejumlah Proyek Mangkrak di Ancol, Mulai dari Apartemen hingga Pusat Belanja
HR kemudian menyerahkan hasil produksi sabu kepada tersangka lain berinisial RP (49) yang berperan sebagai kurir.
Jean menyebutkan, tersangka RP dikendalikan oleh pelaku lain, yakni Y, seorang WN Iran, dan WNI berinisial Z.
Adapun HR ditangkap pada 14 Juni 2023. Dari penangkapan tersebut, penyidik melakukan pengembangan, kemudian menangkap RP.
"Penangkapan tersangka pertama tanggal 14 Juni, satu hari sebelumnya ternyata telah dilakukan transaksi dengan kurir tersangka kedua, RP," sebut Jean.
Baca juga: Panji Gumilang Punya Rumah di Depok, Luasnya Capai Ribuan Meter Persegi
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kristal sabu siap edar, bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram, aseton sebanyak 2.500 ml, prekusor, dan peralatan lainnya untuk memproduksi sabu.
Kini, HR dan RP telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain kedua tersangka, polisi masih memburu tiga pelaku lain, yakni X, Y, dan Z.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.