BEKASI, KOMPAS.com - Keluarga MBP (33), pengendara motor yang dilindas di Cakung, Jakarta Timur, menduga ada keterlibatan pelaku lain selain pengemudi mobil OD (26).
Rully Situmorang selaku kuasa hukum MBP menyampaikan bahwa mereka masih menunggu keterangan polisi berkait hal tersebut.
Keluarga MBP mempertanyakan adanya dugaan pelaku lain lantaran saat kejadian OD tidak sendirian di dalam mobil.
"Kami juga menunggu informasi tentang kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa ini. Bukankah pada saat itu pelaku tidak sendirian di dalam mobil," kata Rully Situmorang saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Keluarga Korban Dukung Polisi Pakai Pasal Pembunuhan untuk Jerat Pelindas Pengendara di Cakung
Rully mengatakan, pihak keluarga berharap polisi segera memberikan konfirmasi terkait peran ibu OD saat peristiwa terjadi.
"Kami mohon agar bisa diinformasikan mengenai peran dari ibu pelaku yang ada di dalam mobil. Kok seperti ada yang ganjil? Apakah ibu pelaku tidak melarang?" kata Rully.
Selain itu, keluarga MBP mempertanyakan mengapa pelaku masih bisa pergi ke Bogor, bukan menyerahkan diri atau ditangkap usai peristiwa kecelakaan terjadi.
"Mengapa tidak diperintahkan kepada pelaku untuk menyerahkan diri? Jangan-jangan ada keikut sertaan ibu pelaku dalam masalah ini," ujar Rully.
Rully mengetahui informasi pelaku sempat pergi ke Bogor dari pihak kepolisian. Sebab itu keluarga meminta adanya kejelasan.
"Mohon semuanya ini didalami supaya peritiwanya menjadi terang," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kasus kecelakaan di Cakung, Jakarta Timur yang menewaskan MBP tak masuk kategori pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas.
Menurut Latif, hal itu yang menjadi dasar Dirlantas menyerahkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Latif menyatakan kasus ini masuk kategori perkara Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Undang-Undang Lalu Lintas-nya sudah digugurkan, sudah ditutup. Sudah kami serahkan karena setelah dilakukan gelar khusus perkara itu masuknya perkara ke Pasal 338 KUHP," jelas Latif saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Ini Dasar Polda Metro Tetapkan Perkara Kecelakaan Cakung dengan Pasal Pembunuhan
Latif menuturkan, penyidik menemukan unsur pembunuhan dari niat pengemudi OD untuk menabrak MBP.
"Unsur kelalaian dalam dia mengemudi membahayakan tidak terpenuhi unsur. Karena ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," ujarnya.
Latif menyatakan pelaku terlibat konflik dengan korban sebelum terjadinya kecelakaan. Hal ini yang membuat pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya, dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya enggak sampai membunuh," jelas Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.